Perda Antirokok Dinilai Langkahi PP

Rabu, 10 November 2010 – 01:41 WIB

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyoal keras Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang AntirokokSelain merugikan sepihak bagi para perokok, Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2010 ini dinilai sudah terlalu jauh melangkahi Peraturan Pemerintah (PP)

BACA JUGA: Avanza Ringsek, Anak TK Selamat


   
“Peraturan ini sudah melampaui PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Dalam ketatanegaraan ini sudah tidak bisa dibenarkan,” kata Koordinator  Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia, Suroso yang sempat meluapkan protesnya dengan mendatangi kantor BPLHD Jakarta, Selasa (9/11).

Dilansir INDOPOS (grup JPNN), Suroso menegaskan, protes ini tidak main-main

BACA JUGA: Abu Merapi Sudah Sampai Bekasi

Koalisi protes yang dia bangun juga bukan hanya diikuti oleh segelintir orang
Menurutnya Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia diikuti oleh berbagai kalangan dari mulai Komunitas Kretek, Komunitas Jamu Indonesia, Aliansi Pecinta Batik, Srikandi Indonesia, serta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia

BACA JUGA: Jakarta Siap Sambut Obama

Mereka inilah yang paling dirugikan akibat terbitnya Pergub DKI tersebut.

Menurut Suroso, Pergub tersebut dengan sendirinya juga melanggar hak asasi manusia, karena telah mengisolasi bagi perokok dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok di tanah air“Negara seharusnya bersikap netral,” tegasnya.

Dikatakannya, di Indonesia, persoalan rokok dan tembakau bukan hanya persoalan kesehatan, namun juga menyangkut penghidupan masyarakatDia justru mengaku curiga jika peraturan ini sebenarnya lebih banyak memuat kepentingan asing dibanding kebaikan masyarakat ibu kota

Ini bisa dibuktikan dengan adanya aliran dana asing yang membiayai kampanye antirokok di Indonesia dimana telah mengalir ke sejumlah lembaga“Saya bisa membuktikan ada kepentingan ekonomi yang dibalut dengan isu kesehatan,” tutupnya(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebaskan Jakarta dari Mal!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler