Perda APBD Telat Ditetapkan, Ahok dan DPRD DKI tak Disanksi

Rabu, 25 Maret 2015 – 01:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan, pemerintah tak akan menjatuhkan sanksi pada Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI.

Meski, Provinsi DKI Jakarta terlambat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang rancangan peraturan gubernurnya baru diserahkan ke Kemdagri, Senin (23/3) kemarin. Padahal, batas waktu penyerahannya 31 Desember 2014 lalu.

BACA JUGA: Permasalahkan Ucapan Kasar Ahok, DPRD DKI Rugi Sendiri

Menurut Dodi, sanksi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun sanksi belum dapat diberlakukan karena hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan undang-undang tersebut masih disusun.

“Ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda, mengatakan kalau pemda terlambat menyampaikan ranperda untuk dievaluasi oleh mendagri, maka kena sanksi 6 bulan enggak memperoleh gaji. Persoalannya, untuk penerapan undang-undang diperlukan tindaklanjut pengaturan melalui PP. Nah PP ini belum jadi,” ujarnya, Selasa (24/3).

BACA JUGA: Ini Tanggapan Ahok Soal KPI Beri Sanksi TV Gara-gara Ucapan Kasarnya

Menurut Dodi, Pasal 410 atau 411 UU Nomor 23 diatur PP paling lambat ditetapkan dua tahun sejak lahirnya undang-undang. Artinya, masih ada waktu bagi Kemendagri untuk menyusunnya.

“Karena PP-nya belum jadi, maka yang terjadi untuk sanksi belum diberlakukan secara efektif oleh mendagri. Sebenarnya sanksi itu sendiri sudah diberikan ruang oleh UU, namun pelaksanaan UU itu sendiri belum selesai,” katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Begini Cara DKI Jakarta Sambut KTT Asia-Afrika

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Laporin ke Tuhan Aja Aku Siap Kok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler