Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas

Minggu, 07 April 2019 – 23:36 WIB
Petugas menunjukkan miras yang diamankan. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Nasib perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol (mihol) di Surabaya hingga saat ini masih menggantung.

Dampaknya, pengawasan yang sudah berlangsung di lapangan belum maksimal. Satpol PP maupun polisi belum bisa memberikan tindakan tegas.

BACA JUGA: Sebelum Lancarkan Aksinya, AG Konsumsi Miras

Saat ini peredaran minuman di Surabaya masih ada. Itu bisa dilihat dari hasil operasi yang digelar Polsek Sawahan sejak awal tahun.

Lebih dari 2 ribu botol berhasil diamankan. Polisi tidak bisa menindak pedagang karena termasuk tindak pidana ringan.

BACA JUGA: 5 Hal yang Terjadi Saat Anda Berhenti Minum Alkohol

"Kami serahkan lembaga yang berwenang," kata Kapolsek Sawahan Kompol Eko Budi Sulistyono.

Langkah Polsek Sawahan hanya menekan peredaran mihol tersebut. Pedagang belum jera atas praktik yang mereka lakukan.

BACA JUGA: 6 Kebiasaan ini Bisa Picu Kanker

Di sisi lain, satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas. Sebab, perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.

Meski begitu, polisi bersama satpol PP tetap melakukan pengawasan di lapangan.

Tindakan itu diyakini bisa meminimalisasi peredaran mihol di masyarakat. Pedagang harus berpikir dua kali dalam menjajakan mihol.

Pelanggaran peredaran mihol terjadi pada penyalahgunaan izin. Banyak pedagang yang tidak mengantongi izin menjual mihol.

Ada juga pedagang yang sudah mengantongi izin, tapi jenis mihol yang dijual tidak sesuai kategori yang ditetapkan.

Mochammad Mahmud, anggota DPRD Surabaya, menyatakan, permasalahan mihol harus diselesaikan bersama.

Pemkot perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Perdagangan. "Koordinasi itu akan menghasilkan kesepakatan dalam menangani mihol di tingkat provinsi maupun daerah," katanya.

Tidak seperti sekarang. Perda yang dimiliki Surabaya tidak sesuai dengan aturan di atasnya.

Satu pihak menyebut larangan peredaran mihol. Pihak lain menyatakan pembatasan peredaran mihol. Dua aturan itu pun bertolak belakang.

Idealnya, pemkot segera menyikapi masalah tersebut. Mahmud mengingatkan, masalah mihol menjadi bahasan sejak tahun lalu. Hingga sekarang, masalah perda tersebut belum menemukan jalan keluar. (riq/c25/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegur Anak yang Pesta Miras, Ayah Malah Dibacok Hingga Tewas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler