Dikatakan, 27 anggota DPRD Kota sangat terkejut dan terkesima, dengan telah ditetapkannya 2 perda miras tersebut. Pasalnya DPRD sendiri belum pernah melakukan paripurna untuk pembahasan persetujuan terhadap 2 perda miras itu.
Sebagai mantan Ketua Balegda DPRD Kota Sorong selama 2,5 tahun, Ishak Rahareng mengungkapkan, tahun 2011 lalu, Pemkot mengusulkan 8 raperda yaitu raperda tentang pajak daerah, retribusi daerah, retribusi perijinan tertentu dan perda tentang organisasi perangkat daerah yang terbagi untuk pajak daerah terdiri atas dua yaitu pajak bumi dan bangunan serta pajak air bawah tanah.
Sedangkan raperda tentang jasa umum terdiri dari retribusi pelayanan persampahan kebersihan, retribusi pendidikan dan retribusi menara telekomunikasi.
Selain itu raperda tentang jasa usaha terdiri dari retribusi pasar grosir, pertokoan, retribusi tempat rekreasi. Berikutnya raperda tentang perijinan tertentu mengenai tempat penjualan minuman beralkohol. Disamping itu juga ada 4 raperda tentang organisasi perangkat daerah.
“Saat itu saya dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Legislasi bersama-sama dengan teman anggota melakukan kajian dan evaluasi dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD terhadap 8 raperda yang diajukan pemkot pada tahun 2011. Saran kami kepada pemerintah daerah, untuk raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah baik retribusi jasa umum, jasa usaha maupun retibusi perijinan tertentu agar dipending dan dimasuklan dalam program legislasi daerah pada tahun 2012. Sedangkan yang boleh diparipurnakan adalah raperda tentang perangkat daerah,” urai Ishak seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (22/10).
Lebih lanjut dijelaskannya juga bahwa ketika dibawah dalam paripurna, pembahasan komisi-komisi dan pemandangan umum fraksi. Dimana ada 3 fraksi menyetujui untuk 7 raperda disetujui, sedangkan 1 fraksi yakni Fraksi Demokrat menyetujui 4 raperda masing- masing raperda tentang organisasi perangkat daerah.
Singktanya, ada 7 raperda yang dsetujui dan ditetapkan menjadi produk perda,sedangkan raperda yang belum dan tidak disetujui adalah raperda tentang ijin tempat penjualan minuman beralkohol.
Lebih jauh Ishak mengatakan yang sangat naïf adalah perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Sorong, sama sekali belum pernah diusulkan oleh wali kota maupun inisiatif DPRD untuk dibawakan dalam pembahasan. Tetapi kenyataan sudah muncul produk perda ini, padahal perda inilah yang dibawakan dan dikonsultasikan dengan Pemprov Papua Barat dan Kementerian Dalam Negeri oleh seluruh anggota DPRD, padahal kenyataannya perda ini sudah ditetapkan tanpa sepengetahuan anggota DPRD.
Menanyakan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPRD Kota terkait dengan telah ditetapkan 2 produk perda miras, dikatakan Ishak Rahareng bahwa sudah jelas dari 2 perda tersebut ada indikasi kuat terjadi perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat, penyalahagunaan kewenangan dan penipuan.
“Kami secara resmi akan melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD. Setelah itu Badan Kehormatan harus menindaklanjuti dengan memproses ini secara pidana atau secara hukum, kepada siapa yang terlibat perbuatan ini. Soal ada dugaan pimpinan dewan yang menandatangi dan menyutujui perda miras, itu kami sendiri belum pernah melihat. Sehingga kami belum bisa memberikan komentar apa pimpinan dewan terlibat atau tidak,”tandsnya.
Bahkan dengan tegas Ishak mengatakan dalam 2 produk perda miras yang ilegal ini ditetapkan oleh mantan Wali Kota Drs J A Jumame MM, dengan demikian mantan wali kota Sorong juga ikut dalam menyalahgunakan kewenangannya dan tidak tertutup kemungkinan 27 anggota DPRD akan mempidanakan mantan Walikota Sorong. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Jambi, Pasien Nunggu 10 Jam Baru Dilayani
Redaktur : Tim Redaksi