Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi Resmi Disahkan

Selasa, 18 Agustus 2015 – 15:50 WIB
indopos

jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (18/8). ‎

Sebelum disahkan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah melakukan serangkaian rapat pembahasan pada 23 April-13 Agustus lalu.

BACA JUGA: Ahok Sebut Gaji PNS di Atas Pegawai Swasta

Anggota DPRD DKI Hamidi AR mengatakan, ‎Perda dibuat karena budaya Betawi merupakan model dasar atau aset yang sangat penting dan strategis untuk mengembangkan prospek pariwisata Jakarta.

"Hadirnya perda ini diyakini mampu menjaga dan melestarikan kebudayaan Betawi di Jakarta," kata Hamidi.

BACA JUGA: Warga Tiap Sabtu-Minggu Boleh Masuk Balai Kota Bahkan Ruangan Ahok, Tapi...

Hamidi mengatakan, Perda yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal itu antara lain mengatur tentang menumbuhkembangkan pelestarian kebudayaan Betawi. Selain itu, perda tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian budaya Betawi.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi. Pemda juga menetapkan kawasan kebudayaan Betawi serta menyusun rencana induk.

BACA JUGA: Pemprov DKI Tertibkan Bangunan Liar di Latumenten dan Angke Raya

Hamidi menjelaskan, masyarakat bisa memberikan masukan kepada Pemda dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi. "Masyarakat juga berhak menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuni budaya Betawi dengan mendaftarkannya ke perpusataan umum daerah," ucap Hamidi. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Minta Petugas PTSP Berhati seperti Calo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler