Perda Penanggulangan HIV/AIDS Disahkan

Jumat, 23 Maret 2012 – 15:20 WIB

PADANG---DPRD Sumbar akhirnya mensahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Kedua ranperda yang disahkan menjadi perda itu adalah ranperda penanggulangan HIV/AIDS dan ranperda pengelolaan sumber daya ikan dan batubara.

Pengesahan kedua ranperda tersebut dilakukan saat rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Yulteknil,  (22/3) di Gedung DPRD Sumbar. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyambut baik disahkannya dua ranperda tersebut menjadi perda.

Irwan menjelaskan, dengan adanya perda penanggulangan HIV/AIDS, ke depan pemprov akan lebih mempunyai langkah yang sistematis dan terarah untuk melakukan program dan penganggaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Menurut Irwan, bicara HIV/AIDS, tidak hanya sekadar bicara masalah data. Tapi yang lebih penting, bagaimana pemerintah berupaya untuk melakukan pencegahan secara maksimal. “Bagaimanapun besar atau kecilnya HIV/AIDS di Sumbar, kita harus cegah,” tegas Irwan kepada wartawan usai rapat paripurna.

Secara teknis, kata Irwan, sampai saat ini, tidak ada data yang pasti berapa jumlah penderita HIV/AIDS di Sumbar, karena terus berubah dan berkembang. Demikian juga dari data yang ada saat ini, belum menggambarkan kenyataan yang sebenarnya di lapangan, karena kecenderungan pada penderita lebih memilih untuk menutup diri.

“Mereka yang terkena AIDS, biasa menyembunyikan diri dan malu. Sehingga kita tidak tahu berapa data sebenarnya. Jadi tidak terdata secara pasti jumlahnya,” sebutnya.

Seiring telah disahkannya perda tersebut, Irwan berharap HIV/AIDS di Sumbar dapat diatasi. Irwan juga mengapresiasi disahkannya Perda Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Batubara.

“Perda tersebut dibuat untuk mengatur budidaya perikanan baik perikanan laut maupun darat. Dengan adanya perda ini, akan ada pengaturan yang jelas tentang budidaya perikanan ke depan,” pungkasnya. (bis)  
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Sudah Naik, Nelayan Sulit Melaut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler