Perdagangan Fisik Aset Kripto Makin Diminati, Kasan: Jadilah Investor Cerdas

Selasa, 05 Desember 2023 – 19:44 WIB
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Kasan. Foto: Dok Bappebti

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi Aset Kripto di Indonesia hingga Oktober 2023 sebesar 104,91 triliun, turun 62,51 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022 (yoy).

Jumlah pelanggan Aset Kripto terdaftar per Oktober 2023 ada sebanyak 18,06 juta pelanggan. Sejatinya, PBK (kripto) sudah mulai dikenal dan diminati masyarakat pascapandemi COVID-19 yang melanda dunia sebagai salah satu instrumen investasi.

BACA JUGA: Bappebti Kuatkan Integrasi SRG dan PLK dengan Mendorong Kinerja Ekspor Perdagangan

Meskipun demikian, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat tanpa kerja keras, serta rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia memungkinkan masyarakat mudah tergiur dengan penawaran investasi bodong mengatasnamakan perdagangan fisik aset kripto tersebut.

“Kami cukup optimistis melihat perkembangan kripto saat ini meskipun pasar sedang bearish. Terlebih didukung oleh hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen Celios pada bulan September 2022 menyebutkan bahwa Aset Kripto menempati urutan ke-3 setelah Reksadana dan Saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel,” ungkap Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Kasan.

BACA JUGA: Terbitkan Perba Nomor 6/2023, Bappebti Mereformasi Pelaku Usaha di Bidang PBK

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang PBK secara global.

UU ini antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik.

BACA JUGA: Broker Resmi BAPPEBTI Menjadi Pilihan Terbaik Bagi Trader Muslim

Kasan mengatakan dengan dalih kemajuan teknologi, masyarakat yang tidak mengerti mengenai perdagangan aset kripto ditawarkan paket-paket investasi yang memberikan keuntungan pasti.

Saat ini banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto melalui penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading.

“Kerugian tersebut terjadi karena perusahaan penyedia robot trading membawa kabur (scam) dana milik anggotanya. Kegiatan tersebut terindikasi menggunakan skema Ponzi (Piramida) di mana modus dari investasi tersebut adalah membayarkan keuntungan kepada para anggota dari dananya sendiri dan dana dari anggota baru yang berhasil direkrutnya,” kata Kasan.

Bappebti yang merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan, tugasnya melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas. Termasuk dalam Perdagangan Berjangka Komoditi adalah Aset Kripto.

Kasan mengatakan salah satu komoditas yang di awasi adalah Bappebti sesuai dengan Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset) dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti,” ungkap Kasan.

Ekosistem perdagangan Aset Kripto di Indonesia terdiri dari pedagang Aset Kripto, Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Saat ini pemerintah (BAPPEBTI) telah membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring (PT Kliring Berjangka Indonesia), Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Untuk melindungi investor kripto di Indonesia, Bappebti melakukan pengawasan berbasis risiko atau Risk Based Supervision (RBS) yang dilakukan melalui pengawasan secara on-site (onsite supervision), pengawasan pengawasan secara langsung (off-site supervision) serta kegiatan evaluasi dan monitoring (evaluation and monitoring).

Langkah lainnya yang telah dilakukan dalam melindungi investor di Indonesia adalah terus memperkuat regulasi yang dilakukan dengan berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan bersama asosiasi, pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga tekait lainnya.

Selain itu, Kemendag melalui Bappebti mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan beragam regulasi.

Untuk perusahaan trading yang tidak berizin atau ilegal Bappebti telah melakukan pemblokiran bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta memberitakan dalam bentuk siaran pers melalui website www.bappebti.go.id. Sejak tahun 2018 Bappebti telah memblokir 6.236 domain situs web entitas PBK Ilegal.

Di mana sepanjang tahun 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 Bappebti telah melakukan pemblokiran 1726 Entitas illegal.

Agar masyarakat bisa berinvestasi secara aman dan legal pemerintah serta pelaku usaha Aset Kripto melakukan edukasi secara terus menerus dengan melakukan sosialisasi secara langsung maupun memanfaatkan media sosial (instagram, facebook, X )dan media lainnya sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap perdagangan Aset Kripto di Indonesia.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler