jpnn.com, SIDOARJO - Pria berinisial M (48) diringkus Unit IV Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo karena menjual satwa dilindungi.
Satwa berupa burung langka dari Papua itu diamankan di tempat tinggal tersangka di Sidorejo, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (12/10).
BACA JUGA: Lihat Gaya Para Bandit Ini di Polrestabes Surabaya, Anggota Polisi Sampai Bingung
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi. Hal itu melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Burung-burung itu yakni tiga Cenderawasih Toowa Cemerlang, empat Cenderawasih Kuning, satu Cenderawasih Mati Kawat, dua Cenderawasih Raja, satu Cenderawasih Botak, lima Betet, dan tujuh Nuri Bayan.
BACA JUGA: 16 Personel Polri-TNI Dikumpulkan di Aula Mapolres, Kombes Arif Memberikan Sesuatu
"Tersangka mendapatkan burung tersebut dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita," ujar Kusumo, Senin (18/10).
Setelah mendapatkan burung langka itu, M memasarkannya secara online kepada penggemar burung di media sosial.
"Untungnya bervariasi, sampai jutaan rupiah," kata dia.
Saat ini burung tersebut diserahkan ke BKSDA Jatim. Rencananya akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya.
M dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kusumo. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra