Peredaran Senpi Ilegal di Level Kritis

Sabtu, 14 Januari 2012 – 08:46 WIB

JAKARTA- Peredaran senjata api di Indonesia, terutama di ibu kota Jakarta, berada pada level kritis. Untuk itu, Mabes Polri memastikan tidak akan mengeluarkan izin baru untuk senjata api bagi masyarakat umum.

"Kita sudah tidak ada (izin). Hanya untuk kepentingan olahraga saja melalui klub atau Perbakin," ujar Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution kemarin (13/01).  Itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan senjata untuk kejahatan.

Namun, meski izin resmi sudah tidak ada, di bawah tanah, tampaknya, peredaran senpi tetap marak. Kemarin (13/01) seorang sopir tewas ditembak hanya karena mobilnya bersengolan dengan pengendara sepeda motor. 

Asep Suseno, seorang sopir antarbarang toko material bangunan tewas ditembus peluru seorang tidak dikenal di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, Jumat (13/1/2012) sekitar pukul 13.00 WIB.

Asep mengalami luka tembak di rusuk sebelah kiri setelah cekcok dengan dua pengendara sepeda motor. Asep meninggal karena kehabisan darah dan ditembak dengan jarak dekat.

Di Bekasi awal bulan ini juga ditemukan sebelas senjata api tak bertuan. Senpi tersebut ditemukan pada 3 Januari lalu di kampung Pegadungan RT 04/01, Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi.

Senpi tersebut terdiri atas dua pucuk pistol merek Bareta kaliber 22 mm buatan Amerika Serikat (AS), satu pucuk pistol merek Bareta kaliber 22 mm buatan Italia, satu pucuk senjata api pistol merek Bareta kaliber 32 mm buatan AS, satu pucuk pistol merek Protector kaliber 8 mm buatan Jerman.

Lalu  satu pucuk pistol merek Jenning firearms kaliber 38 auto buatan AS, satu pucuk pistol Walter kaliber 22 mm buatan Jerman, satu pucuk pistol Walter kaliber 9 mm buatan Jerman, satu pucuk pistol merek bareta caliber 22 buatan Italia, satu pucuk revolver merek Wimley conversion kaliber 28, satu pucuk revolver tanpa merek.

Saud menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, kesebelas pucuk senpi itu tidak ada dalam daftar inventaris organik TNIatau Polri. Sampai saat ini pun tidak terdaftar dalam database TNIatau Polri. "Kita masih menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi," katanya. 

Berdasarkan data Polri, sejak tahun 2005 hingga saat ini sebanyak 9.796 pucuk senjata api digudangkan kepolisian. Rincian dari senjata yang dikumpulkan yaitu senjata api peluru tajam sebanyak 1.362, senjata karet sebanyak 5.607 pucuk dan senjata api peluru gas sebanyak 2.867 pucuk.

Kebanyakan senjata yang disita merupakan senjata ilegal. Perbedaan senjata legal dan ilegal kata dia, dapat ditentukan kepolisian dengan mencocokkan nomor register di senjata tersebut. Jika tak sesuai maka senjata tersebut belum mendapat izin dan diduga dapat dari pasar gelap. "Kemungkinan besar karena tidak terdata di data organik TNI-Polri, ini ilegal. Bisa datang dari luar atau yang dimasukkan melalui pasar gelap," katanya.

Kebanyakan senjata api, tutur Saud, digunakan di wilayah konflik seperti Ambon, Poso, Aceh dan Papua. Senjata ini masuk Jakarta melalui kurir tertentu atau dikirimkan dengan paket.

Menurut Saud, meski  ribuan senjata api telah digudangkan, tak menutup kemungkinan masih banyak senjata ilegal yang diduga disebarkan di luar melalui transaksi gelap. "Sekarang ini dari Intelkam dan Bareskrim sedang menyelidiki supaya tidak ada keresahan di masyarakat," katanya. (rdl/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditentang, Uji Komptensi Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler