Kabid Pengolahan Data dan Informasi Penduduk, Krispinus mengungkapkan penemuan KTP aspal ini pertama kali terjadi di Kecamatan Baamang, petugas saat lakukan perekaman data menemukan KTP warga yang NIK tidak terdaftar di Kantor Disdukcapil Kotim.
“KTP yang diduga palsu itu diketahui saat pemilik KTP akan melaksanakan rekam data E-KTP di Kecamatan Baamang. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP tersebut, datanya berbeda dengan data kami setelah dilakukan entry,” kata Krispinus, seperti diberitakan Radar Sampit, Rabu (24/10).
Krispinus menyebutkan selain Kecamatan Baamang, dipastikan masih banyak lagi kemungkinan KTP aspal tersebut di Kecamatan lainnya di Kotim. penemuan KTP aspal sendiri, pemilik KTP disarankan untuk lakukan pendaftaran ulang di Kantor Disdukcapil Kotim.
“Kami menduga ada sindikat yang memang memproduksi KTP palsu itu, sekilas KTP sama persis dengan yang asli, di KTP juga tertera tanda tangan Kadisdukcapil sebelumnya. Kasus ini pernah kami laporkan kepada pihak berwajib,” paparnya.
Krispinus menenggarai, KTP aspal ini dimiliki penduduk pendatang baru yang sengaja menempuh jalur pintas untuk memiliki KTP, diperkirakan mereka membuat KTP aspal untuk kebutuhan mencari pekerjaan di Kotim. Kemungkinan KTP tersebut beredar di perusahaan ataupun perkebunan.
“Sesuai dengan UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan jelas diatur tentang larangan dan sanki bagi orang yang dengan sengaja memproduksi ataupun menggunakan identitas palsu,” beber Krispinus. (fm/ton)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simalungun Hataran Masih Jauh
Redaktur : Tim Redaksi