Perekaman E-KTP Capai 100 Persen

Rabu, 08 Mei 2013 – 08:53 WIB
PALANGKARAYA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2013 di Palangka Raya dibuka, Selasa (7/5). Menteri dalam negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi pun hadir di momen berkumpulnya para pemimpin daerah se-Indonesia itu.

Di kesempatan itu Kalteng mendapat penghargaan khusus dari Mendagri.  Mendagri menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Agustin Teras Narang SH atas prestasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mencapai 100 persen.

“Ini berkat komitmen yang tinggi dan dukungan yang sungguh-sungguh dari semua kepala daerah termasuk wali kota, sehingga target awal perekaman e-KTP secara nasional sudah mencapai 175,2 juta orang,” kata Gamawan Fauzi pada Rakernas APEKSI 2013, di Ball Room Swissbell Hotel Danum Palangka Raya, kemarin.

Dikatakannya, program pemerintah untuk pembuatan e-KTP sangat penting untuk membantu masyarakat miskin di Indonesia, terutama dalam memperoleh bantuan sosial dari pemerintah pusat, mulai dari Askeskin, Raskin dan lainnya.

Sementara, kata dia, Kalteng saat ini telah mampu merealisasikan penerbitan e-KTP telah diserahkan ke masyarakat capai 100 persen. Gamawan pun mengimbau agar pemerintah daerah, tidak lalai dalam melakukan perekaman e-KTP.

Sementara itu Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menyebut sejak 2012 lalu seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng berupaya menyelesaikan seluruh target perekaman tahap akhir pelaksanaan e-KTP secara massal.

“Pelayanan perekaman e-KTP di Kalteng telah dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2011 dilaksanakan di enam kabupaten dan satu kota, sedangkan tahap kedua 2012 telah dilaksanakan di tujuh kabupaten,” jelasnya.

Teras juga mengharapkan, pemerintah pusat melalui Ditjen Kependudukan dan Capil Kemendagri dapat segera menyusun pedoman lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-IX/2013 berkenaan dengan pembatalan pasal 32 ayat (2) UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Begitu juga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2013 tentang Pencabutan SEMA no. 6/2012 tantang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

“Ini saya sampaikan, karena pengakuan identitas kewarganegaraan lewat pencatatan kelahiran menjadi penting,” urainya.

Dikatakan, hal tersebut wajib menjadi perhatian, mengingat Akta Kelahiran adalah hal pertama anak. Karena tanpa hal tersebut, maka hak asasi anak-anak terancam tak bisa terpenuhi, seperti hak atas kesehatan hingga akses layanan pendidikan. (usy/viv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembenahan Jalur Tour de Singkarak Dikebut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler