Perekrut dan 7 Calon TKI Ilegal Ditangkap

Selasa, 19 April 2016 – 06:53 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KEFAMENANU – Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan satu orang perekrut  Tenaga Kerja Wanita (TKW) bersama tujuh orang lainnya yang diduga akan dipekerjakan menjadi TKW di Malaysia.

Ketujuh calon TKW itu berasal dari Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Mereka diamankan di cabang Kiupukan Kelurahan Nunmafo Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, pada Senin (18/4) pukul 07.00 Wita.

BACA JUGA: Kepala BNNP: Ini Permainan Oknum yang Menjebak Saya

Kapolres TTU, AKBP Robby Samban melalui Kabag Ops Polres TTU, AKP Jhoni Simon Bastian mengatakan, anggota Polres TTU berhasil mengamankan satu orang perekrut TKW dan tujuh orang calon TKW asal Kabupaten Malaka yang diduga akan dijadikan TKW di Malasia.

Ia menyebutkan, perekrut bernama Agnes Fouk (23) yang tidak memiliki dokumen apa pun. Selain itu, tidak ada surat persetujuan dari orang tua dan tidak ada rekomendasi dari kepala desa/lurah.

BACA JUGA: Ibuuuu… Teriakan Sang Putri Langsung Menghebohkan Warga

Menurut pengakuan Agnes Fouk, kata Jhoni, rencananya ketujuh orang itu akan ditampung di Kupang di rumah milik Isna di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Pada saat diamankan oleh anggota Polsek Insana, ke delapan orang tersebut rencananya akan berangkat ke Kupang dengan menumpang mobil Bus (angkutan umum).

BACA JUGA: Hari Ini, Menteri Luhut Rakor dengan Jajaran Pemda Maluku Utara

Saat ini, kedelapan orang tersebut sudah dibawa dan diamankan ke Polres TTU. “Mereka sudah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).(JPG/mg21/fri/jpn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhu Politik Jelang Muswil PAN di Daerah Ini Mulai Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler