Perekrut Rica Dijerat Pasal Penculikan

Selasa, 12 Januari 2016 – 19:39 WIB
dr Rica saat diamankan di Polda DIJ. FOTO: Radar Jogja/jpnn.com

jpnn.com - SLEMAN - Penyidik Direskrimum Polda DIJ akhirnya menetapkan Eko Purnomo dan Veni Orinanda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah orang yang diduga merekrut dr Rica untuk mengikuti aliran tertentu. Atas ulahnya, Eko dan Veni dijerat dengan Pasal 328 subsider Pasal 332 KUHP tentang penculikan dan membawa lari orang lain.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap E dan V, Polda DIJ menetapkan keduanya menjadi tersangka. Ancaman pidana 9 tahun," kata Kasubdit I Jatantras Kamneg Direskrimum Polda DIJ AKBP Ganda Saragih kepada wartawan, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Selain Diracun, Inilah Persamaan Kematian Mirna dan Aktivis Munir

Ganda menjelaskan, alasan penyidik meningkatkan status keduanya karena sudah mengantongi cukup bukti. 

Disinggung mengenai keterkaitan keduanya dengan aliran tertentu pihak kepolisian masih akan terus mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. "Ditanya ke arah komunitas tertentu mereka masih bungkam," jelasnya. (nug/mas)

BACA JUGA: Ssttt... Ada Teman Ngopi Mirna yang Diduga Kaburkan Fakta

 

BACA JUGA: Hampir Dipastikan Mirna Dibunuh Secara Berencana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Diselidiki, Sianida atau Bukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler