Perempuan Berhijab Hitam itu Terlihat Mencurigakan di CCTV, Ternyata ini yang Dilakukannya

Jumat, 08 Januari 2021 – 19:16 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, SURABAYA - Anggota Polsek Tegalsari menangkap seorang ibu usai mencuri sebuah handphone di Tunjungan Plasa (TP), Surabaya. Bahkan perempuan tersebut membawa anaknya saat melancarkan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban Goenawan (44), warga Jalan Taman Suko Asri, tengah mencari pakaian bersama sang istri, di Toko Matahari, TP III.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Sakit, Bu Mega Murka, Wapres Ma’ruf Langsung Berikan Tugas Khusus untuk Menag Yaqut

“Korban merasa tasnya ada yang menarik dari belakang. Korban menoleh, dikira tas tersangkut di hanger. Korban sadar dan melihat tasnya, tapi handphone sudah tidak ada,” kata Made.

Menyadari barangnya hilang, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke security TP. Ketika melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui jika yang mencuri ponselnya adalah seorang perempuan berkerudung hitam.

BACA JUGA: Terpergok Mencuri Handphone, Dua Pengamen Ondel-ondel Ditangkap Warga, Nih Tampangnya

“Hari Sabtu, 2 Januari 2021, 15.00 WIB pihak security Toko Matahari melihat tiga orang wanita, yang salah satunya pelaku pencurian hp yang terekam CCTV toko,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, security langsung mengamankan tiga orang yang diduga pelaku dan menghubungi kepolisian. Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Tegalsari mendatangi lokasi dan membawa mereka.

BACA JUGA: Manajer Sebut Artis Cantik Ini telah Meninggal, Padahal Masih Hidup dan Sedang Dirawat

Dari hasil interogasi, kata Made, diketahui jika pelaku tersebut bernama, Iramawati (33) bersama dua anaknya, yakni, Nova Revana dan Mela Savilla. Ketiganya merupakan warga Jalan Dinoyo Tambangan.

“Yang terbukti melakukan pencurian adalah Iramawati, dua orang lainnya tidak ikut membantu pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Tegalsari,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Made, kedua anaknya tersebut sama sekali tidak mengetahui aksinya itu. Mereka hanya berniat menemani dirinya untuk pergi ke pusat perbelanjaan.

“Barang hasil curian berupa hp Vivo Y95 warna hitam. Barang sudah dijual oleh tersangka di penadah, dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pembeli barang hasil curian itu,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, Iramawati harus rela mendekam di penjara, dan dijerat menggunakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler