jpnn.com, TANJUNGPINANG - Jajaran Polresta Tanjungpinang menangkap seorang perempuan berinisial MA di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
MA yang merupakan asisten rumah tangga (ART) itu ditangkap karena mencuri uang majikannya sebesar Rp 120 juta.
BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada
"Pelaku diamankan di rumah sang majikan Kamis sore kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap di kantornya, Jumat (2/9).
Kasat mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika anak korban (majikan) menanyakan kepada korban letak buku tabungannya, karena sudah lama tidak dicetak.
BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Ini, Kuat
Korban lantas menyebut bahwa buku tabungan itu berada ada di dalam kantong plastik di atas rak buku, tetapi saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.
“Besoknya, korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,” ungkap Awal.
BACA JUGA: Istri Polisi Digerebek Tengah Asyik Begituan di Hotel Bintang 5, Tuh Fotonya
Selanjutnya saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp 120 juta.
Atas kejadian itu, lanjut Kasat, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang di kilometer 5.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.
“Ternyata yang mencuri uang itu, pelaku MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri,” sebut Kasat.
Setelahnya, Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berkerja di rumah korban.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa langsung ke Polresta Tanjungpinang guna melanjutkan proses hukum.
BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata
“Kami mengamankan barang bukti handphone Realme, satu buah gelang emas, delapan buah kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM,” demikian Kasat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean