jpnn.com, MANDALIKA - Ida Wahyuni Sahabudin (34), yang dijemput paksa jajaran Polda NTB karena terlibat kasus dugaan penipuan di MotoGap Mandalika, ternyata bukan orang sembarangan.
Tersangka ternyata merupakan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.
BACA JUGA: Bikin Ulah di MotoGP Mandalika, Perempuan Cantik Ini Jadi Tersangka, Parah!
Perempuan cantik itu diduga menipu seseorang dalam pembelian tiga tiket nonton MotoGP Mandalika di tribun premier class senilai Rp 66 juta.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan tiket MotoGP," ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Quartararo Pengin Marquez Melibas Bagnaia di MotoGP Aragon
Menurut Teddy, warga Desa Stanggor, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu telah menipu korbannya yang akan menonton seri kedua MotoGP 2022 dengan membeli tiket senilai Rp 22 juta sebanyak tiga unit.
Saat ini, pihaknya mengupayakan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara restoratif justice.
BACA JUGA: Siap Geber RC213V di MotoGP Aragon, Marc Marquez Pasang Target Ini
"Jika perdamaian berhasil, proses hukumnya dihentikan. Kalau tidak maka dilanjutkan sampai ke persidangan,"dia melanjutkan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ida sempat mangkir dari panggilan polisi.
"Yang bersangkutan kemarin malam Senin (12/9) diamankan. Dijemput paksa," ujar Teddy.
Teddy juga menyampaikan beberapa minggu yang lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkad Teddy. (mcr38/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WSBK Indonesia Round 2022 Siap Digelar di Mandalika, Bamsoet: Tiket Sudah Bisa Dibeli
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha