jpnn.com, MALANG - Perempuan inisial RH (43) yang berprofesi sebagai penyanyi dangduti di Kabupaten Malang, Jatim, ditangkap polisi.
RH ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan menggunakan modus usaha fiktif, yang menjanjikan keuntungan besar kepada para korbannya.
BACA JUGA: Adisty dan Suami sudah 50 Kali Tipu Hotel Mewah dengan Bukti Transfer Palsu
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pelaku yang berinisial RH tersebut melakukan penipuan terhadap tiga orang rekannya dan menyebabkan kerugian mencapai Rp450 juta.
"Mereka berteman, sama-sama penyanyi dangdut di Kabupaten Malang. Korban saat ini ada tiga orang, kerugian mencapai Rp450 juta," kata Hendri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
BACA JUGA: Ingin Bergaya Hidup Mewah, Pasutri ini Tipu Sejumlah Hotel Berbintang dengan Nota Palsu
Hendri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming-iming keuntungan besar jika melakukan investasi pada usaha tembakau dan gula putih milik tersangka.
Besaran keuntungan yang dijanjikan mencapai 50 persen dari total investasi.
BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Memasuki Babak Baru, Menantunya Juga, Siap-siap Saja
Investasi tersebut disebutkan tersangka, untuk jangka waktu 14-21 hari. Namun sesungguhnya usaha tersebut fiktif.
"Keuntungan selama 21 hari bisa 50 persen, jika 14 hari di bawah 50 persen. Pada awalnya pelaku sempat membayarkan keuntungan kepada korban, dan korban menambah investasinya," ujar Hendri.
Namun, lanjut dia, pada akhirnya pelaku tidak mampu membayarkan keuntungan kepada para korban.
Sehingga korban mendatangi pelaku, dan pelaku mengaku bahwa dirinya tidak memiliki usaha seperti yang diceritakan.
"Antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat, mereka sama-sama merupakan penyanyi orkestra yang ada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga sudah kenal cukup lama," kata Hendri.
Masing-masing korban, kata dia, yakni Dewi Kurniawati menyetorkan uang Rp88,5 juta, Yuniar Adillar Rp65 juta, dan Dewi Wulandari mencapai Rp297 juta.
Uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, dan dipinjamkan ke pihak lain.
Tersangka dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo