jpnn.com, JAKARTA - Tudingan pelecehan seksual yang menyeret penyiar radio Gofar Hilman kembali mencuat ke publik.
Hal itu lantaran wanita yang mengaku korban dugaan pelecehan meminta maaf melalui akunnya di Twitter, @quweenjojo.
BACA JUGA: Gofar Hilman Tidak Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Quweenjojo Mengaku Delusi
Pemilik akun yang bernama Hafsyarina Sufa Rebowo alias Syerin ini tampak didampingi kedua orang tuanya saat membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.
Permohonan maaf itu perihal cuitannya yang viral karena menyebut Gofar Hilman melakukan pelecehan seksual pada 8 Juni 2021.
BACA JUGA: Gofar Hilman Terharu Gegara Fan Minta Izin Memakai Namanya untuk Anaknya
Dia juga mengatakan bahwa dirinya juga dalam keadaan mabuk saat bertemu Gofar pada 19 Agustus 2018.
"Di sana saya bertemu Gofar Hilman dan berniat untuk mengambil video selfie disambut oleh Gofar, hanya dirangkul," kata dia dikutip JPNN.com, pada Sabtu (12/2).
BACA JUGA: Respons Ririe Fairus Soal Kabar Ayus Sabyan akan Menikah dengan Nissa Sabyan
Dia mengaku cuitannya pada Juni 2021 hanyalah imajinasi. Semua cuitannya itu tidak benar-benar terjadi.
"Kenapa saya men-twit hal seperti itu karena adanya pancingan atau trigger dari cerita-cerita pelecehan seksual lainnya. Dan ada delusi atau dorongan internal yang imajinatif dalam diri saya untuk menceritakan hal tersebut ke publik," tuturnya.
Merespons itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Gofar Hilman pernah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan Gofar teregister dengan nomor LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2021.
Gofar melaporkan terlapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3. Selain itu, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Lalu, pada Kamis (10/2), Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Terlapor meminta maaf kepada pelapor dan bersedia membuat video permintaan maaf yang nantinya akan diunggah pada sosial media," kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Perwira mengah Polri itu mengatakan Gofar juga memaafkan terlapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sepakat untuk berdamai.
"Pelapor menyampaikan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Fransiskus Adryanto Pratama