jpnn.com, MEDAN - Pasangan selingkuh DA dan pacar wanitanya, AMS, yang sebelumnya digerebek saat berada di kamar hotel di Medan, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, menyebutkan, pasangan tersebut sudah beberapa kali melakukan “perbuatan terlarang”.
BACA JUGA: Istriku Selingkuh dengan Seorang Pegawai, Foto Syur Sampai Beredar di Masyarakat
"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kanit PPA AKP Dian Ginting, di Medan, Minggu (5/7).
Dia mengatakan, setelah menerima laporan, petugas dari Sat Reskrim kemudian mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut.
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 di Medan Belum Terkendali
"Kedua tersangka perzinaan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis (3/7) sekitar pukul 23.40 WIB, pelapor Ega Silva Ainayah dan saksi-saksi datang ke sebuah hotel di Jalan Balai Kota Medan.
BACA JUGA: Omzet Bisa Rp30 Juta per Hari, Dihajar Gempa, Baru Bangkit Diserbu Corona
Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama seorang perempuan lain, AMS.
Saat itu pelapor mendapati celana dalam milik tersangka DA dan BH kepunyaan tersangka AMS berada di atas tempat tidur.
Kedua tersangka mengakui telah berulang kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dan akhirnya AMS hamil dua bulan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo