Pergi ke Warung Remang-Remang, Pria di Rohil Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Sumur

Selasa, 18 Juni 2024 – 09:47 WIB
Polisi menangkap BS yang diduga telah membunuh Ngadiono dan membuang mayat korban ke sumur. Foto: Dokumentasi Humas Polres Rohil

jpnn.com, BAGAN SINEMBAH, ROHIL - Seorang pria bernama Ngadiono Batubara ditemukan tewas pada Minggu (16/6).

Mayat Ngadiono ditemukan di dalam sumur yang berlokasi di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 7, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

BACA JUGA: Ada Mayat di Bangunan Kosong Bekas Kafe di Sukabumi

Setelah penemuan mayat itu, Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Renaldi Yudhistira Indrasari langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan pengakuan saksi berinisial SH, malam itu saksi pergi ke warung remang-remang bersama korban,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis

Setelah minum di warung remang-remang, SH dan Ngadiono ditagih uang bayar. Namun, uang keduanya kurang.

Kemudian SH kembali ke rumah untuk mengambil uang.

BACA JUGA: Wanita Lansia di Makassar Dibunuh, Pelaku Masih Keluarga Korban

Sementara itu, Ngadiono menunggu di warung remang-remang.

“Setelah kembali, SH tidak menemukan korban di warung. Pemilik warung mengatakan korban sudah pergi,” beber Andrian.

Saat akan pulang ke rumah, SH melihat seorang preman berinisial BS keluar dari semak-semak.

SH yang menaruh curiga menanyakan apa yang dilakukan oleh BS.

BS kemudian mengatakan ada seseorang di dalam sumur yang berada di semak-semak.

Mengingat kondisi saat itu sudah malam dan gelap, SH tidak bisa memastikan apakah jenazah di dalam sumur itu Ngadiono atau bukan.

Selanjutnya, saksi dan warga sekitar melapor ke Polsek Bagan Sinembah, terkait penemuan mayat di dalam sumur.

Setelah dievakuasi oleh polisi, baru diketahui bahwa jenazah itu adalah Ngadiono.

Lebih lanjut BS langsung diperiksa, karena dia yang menemukan mayat pertama kali.

“Dari interogasi yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa korban dianiaya oleh BS hingga meninggal dunia,” ungkap Andrian.

BS menghabisi nyawa Ngadiono dengan cara mencekik leher, memukul kepala menggunakan kayu dan mendorong tubuh yang mengakibatkan korban jatuh ke dalam sumur.

Aksi itu dilakukan BS lantaran hendak menguasai barang milik Ngadiono.

“Jadi BS ini mengakui ingin mengambil barang-barang korban. Pelaku juga terkenal sering memalak orang, dan sudah meresahkan,” tutur Andrian.

Akibat perbuatan itu, BS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 365 Ayat (3) subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler