jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur penggunaan pesawat tanpa awak atau drone, melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 90 Tahun 2015.
Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Rianto mengatakan, tujuan Permen 90 diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA: Ketika Puan Maharani Bicara Riset, Iptek dan Revolusi Mental
"Peraturan tersebut berlaku bagi operator baik dengan tujuan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, foto udara atau video dan militer," ujar Novie saat mensosialisasikan pesawat tanpa awak di Jakarta, Selasa (4/7).
Novie mengingatkan, pesawat tanpa awak tersebut tidak boleh dioperasikan di beberapa kawasan. Seperti kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandara.
"Contohnya, di atas kilang minyak dan di sekolah penerbangan Curug. Itu tidak boleh," tegasnya.
Selain itu, pesawat tanpa awak ini juga tidak boleh dioperasikan di ruang udara terkendali. Seperti area lepas landas dan mendarat pesawat, circling area dan jalur penerbangan. Sementara untuk ruang yang tidak terkontrol ketinggian dibatasi hingga mencapai 500 kaki atau 150 meter.
BACA JUGA: Mouse ala Logitech yang Berkarakter Ceria
"Kalau untuk kepentingan pemerintah bisa dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 kaki dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional," tandas Novie. (chi/jpnn)
BACA JUGA: HEBAT, iPhone Jatuh dari Pesawat di 9.300 Kaki, Ketemu dengan Aplikasi Ini dan Masih Berfungsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Windows 10 Siap Melindungi Organisasi dari Serangan Dunia Maya
Redaktur : Tim Redaksi