jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berencana memberlakukan denda sebesar Rp5 juta kepada pengusaha yang masih bandel menimbun barangnya lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Usulan besarnya denda tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Pasalnya pengenaan besarnya denda di pelabuhan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kemenhub.
BACA JUGA: Meski Senior, Bang Buyung Mau Terima Masukan Dari Junior
"Pak Menko (Rizal Ramli-red) sudah mengirimi surat kepada Pak Menhub soal tarif kontainer yang sudah selesai. Yang masih ditimbun dikasih waktu sampai tiga hari. Nanti selanjutnya akan dikenakan denda Rp5 juta per harinya," ujar Deputi II Bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa Kemenkomaritim, Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9).
Besarnya tarif denda tersebut menurut Agung bukan untuk mencari keuntungan, namun agar para pengusaha jera dan ogah menimbun barang-barangnya di pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu.
BACA JUGA: Ini Pesan Bang Buyung Sebelum Mengembuskan Nafas Terakhir
"Setelah hari ketiga dikenakan denda Rp5 juta, ini bukan untuk mencari untung atau apa. Kami mau mereka nggak kepikir untuk menimbun barang di pelabuhan lagi," tandas Agung. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Todung: Bang Buyung Itu Guru dan Inspirator Saya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mohon Dimaafkan Kesalahan Abang, Ayah Saya
Redaktur : Tim Redaksi