Perhatikan Para Bandit Ini Satu per Satu, Siapa Kenal?

Selasa, 21 Juni 2022 – 17:37 WIB
Tujuh anggota sindikat pencuri kain impor dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Komplotan pencuri ratusan gulung kain impor dengan modus menyediakan jasa ekspedisi pengiriman barang kepada korbannya diringkus aparat Polrestabes Semarang.

Bandit berjumlah tujuh orang sebagian besar berlatar belakang sebagai sopir truk perusahaan ekspedisi.

BACA JUGA: Persebaya Tersingkir di Piala Presiden, Aji Santoso Bilang Begini

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pengungkapan pencurian 505 gulung kain impor milik CV Tiga Serampai Jaya tersebut bermula ketika komoditas tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Pemilik barang kemudian berencana mengirim 505 gulung kain itu ke Jakarta," katanya di Semarang, Selasa.

BACA JUGA: Perempuan Diajak ke Hotel, 7 Orang Melakukan Aksi Tak Terpuji

Setelah memperoleh perusahaan jasa ekspedisi yang akan mengirimkan barang, ratusan gulung kain itu dikirim dengan menggunakan truk yang dikemudikan tersangka AFA dan MH.

"Kedua tersangka ini merupakan sopir dan kernet dari perusahaan jasa ekspedisi yang mengirimkan barang," ujarnya.

BACA JUGA: Kurir Temukan Plastik Hitam Bergerak-gerak, Betapa Terkejutnya Dia

Di tengah perjalanan menuju Jakarta, keduanya menawarkan barang yang diangkutnya kepada para tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.

Ia mengungkapkan isi truk berisi ratusan gulung kain itu dipindahkan ke truk lain saat melintas di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Bahkan, kata dia, salah seorang pelaku bertugas untuk menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di truk milik perusahaan jasa ekspedisi itu.

Akibat tindak pidana itu, ujar Kombes Irwan, pemilik ratusan gulung kain impor tersebut dirugikan hingga Rp 1,1 miliar.

Irwan menjelaskan ketujuh pelaku yang memiliki peran masing-masing ditangkap di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler