jpnn.com, BANYUWANGI - Sepak terjang para bandit sindikat pencuri bermodus ganjal mesin ATM terhenti di tangan Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.
FJS (28) dan CA (32) asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan serta AS (48) dari Bogor, Jawa Barat, diringkus pada Minggu (12/12) pukul 09.30.
BACA JUGA: Terungkap Identitas Kerangka Manusia di Jalan Anggrek, Ya Tuhan
“Para pelaku beraksi di berbagai tempat, yaitu Mataram, Jombang, Banyuwangi, Kota Malang, Kota Batu, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara,” ungkap Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Selasa (14/12).
Nasrun mengatakan ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
BACA JUGA: Diawali Bunyi Tembakan, Papua Mencekam Lagi, Asap Membubung
Penangkapan ketiga pelaku pencuri bermodus ganjal mesin ATM merupakan hasil dari penyelidikan sejak 2020.
Nasrun menuturkan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
FJS berperan sebagai eksekutor dengan memasang stiker nomor data call center palsu dan memasang plat mika di slot kartu ATM. Selain itu, dia juga mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.
“CA dan AS berperan menarik kartu ATM korban yang tertelan. Kemudian, berpura-pura menawarkan bantuan dan mengarahkan menghubungi call center palsu,” jelasnya.
Selain tiga pelaku itu, masih ada dua orang lain yang menjadi DPO, yakni YA dan RD. Mereka berperan sebagai penerima telepon call center yang meminta data korban.
“Uang yang dicuri Rp 10 juta dan Rp 5,9 juta,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 51 Ayat 2 Jo. Pasal 36 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya 4-7 tahun penjara,” tandas Nasrun. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti