Perhatikan yang Berbaju Oranye, Mereka Bikin BBM Langka, Sontoloyo

Minggu, 11 September 2022 – 23:21 WIB
Polres OKU gelar perkara pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menghadirkan dua orang tersangka, Minggu. (ANTARA/Edo Purmana/22)

jpnn.com, BATURAJA - AS (33) dan S (50) warga Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap Satreskrim Polres OKU.

Keduanya pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga menimbun minyak secara ilegal.

BACA JUGA: Yang Pernah Berhubungan dengan Karyawan Konter Hp Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang menginformasikan adanya aksi penimbunan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (BBM).

Kedua tersangka melakukan aksi penimbunan dengan modus mengisi BBM jenis solar secara berulang di beberapa SPBU menggunakan satu unit kendaraan minibus dan dump truk.

BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen

"Mereka melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU sejak empat hari lalu sebelum ditangkap," katanya di Baturaja, Minggu.

Pelaku melakukan pengisian menggunakan tangki tanpa modifikasi dan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU.

Setelah mendapat BBM bersubsidi, kata dia, pelaku membawa kendaraannya ke tempat penyimpanan di garasi rumahnya dan memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual dengan harga tinggi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil truk warna biru BG 8085 F dan satu unit kendaraan Toyota Kijang Inova Silver BG 893 PM, 20 jeriken berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 650 liter, satu buah selang sepanjang 1,5 meter dan struk pembelian BBM di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.

Dia menegaskan tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler