jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani kembali meraih penghargaan Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat "Informatif" dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat pada Selasa (17/12).
Penghargaan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama setahun terakhir dan menjadi bukti bahwa Perum Perhutani terus berkomitmen menjadi Badan Publik yang menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam hal keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA: Perluas Puluhan Ribu Hektare Lahan Hijau, Perhutani Tanam 24 Juta Pohon
Penganugerahan KIP kategori BUMN diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Handoko Agung Saputro kepada Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah.
Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro menyebutkan jumlah badan publik pada 2024 yang meraih predikat informatif meningkat secara signifikan sebesar 44,63% dari 2023.
BACA JUGA: Jamkrindo Beri Mesin Kopi kepada Kelompok Petani di Kintamani
“Dari 363 badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi terdapat 162 Badan Publik yang mendapatkan predikat Informatif dan 139 Badan Publik yang tidak informatif," ungkapnya
Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah menyampaikan Perum Perhutani berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik agar semakin mudah, cepat dan murah.
BACA JUGA: Akhir Tahun, InJourney Destinations Hadirkan Liburan Berkesan di Borobudur, Prambanan & TMII
“Kami berkomitmen, bahwa semuanya memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan informasi, dengan terus melakukan improvement pada pelayanan e-PPID dan terus memperkuat digitalisasi untuk menambah nilai manfaat bagi masyarakat”, tuturnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada