Menurut dia, apabila ditemukan bangunan dan terbukti bersalah maka harus segera ditertibkan sebab telah melanggar aturan. “Kita masih terus kaji,” ucapnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Seperti diketahui, bangunan liar di kawasan Puncak terus bertambah. Bahkan, diduga ada yang dimiliki pejabat Bogor. Kabid Tata Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Atis Tardiana mengatakan, dari 467 vila dan bangunan yang tidak ber-IMB di Puncak, sebanyak 267 pemilik sudah ditegur melalui surat teguran pertama. Semua vila itu, berada di lahan milik Perhutani yang merupakan lahan serapan air. “Semuanya adalah vila dan tempat peristirahatan pribadi, mereka mendirikannya di aset milik negara,” ujarnya.
Sementara sisanya, atau sekitar 200 bangunan liar, DTBP belum mengirimkan surat teguran. Pasalnya, bangunan yang berfungsi sebagai hunian dan tempat usaha itu, berada di atas lahan milik warga. ”Jadi sementara ini, kami akan tindak yang berdiri di atas lahan negara,” kata Atis.
Namun, hingga berakhir batas waktu teguran pertama, belum ada satu pun pemilik yang mengindahkan teguran itu. Sementara itu, UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, telah memberikan surat peringatan kepada salah satu pengelola villa di RT 02/05, Kampung Ciburial Dusun III, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua yang diduga milik pejabat untuk menghentikan pembangunan karena melanggar aturan dan berada di tebingan bukit sebagai daerah resapan.
Kepala Kepala UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, Rudy Achdiat mengaku, bingung karena belum mengetahui nama pemilik vila yang diduga pejabat Bogor itu.
“Dalam surat tak dicantumkan nama, bahkan hanya dititip kepada pekerja karena pemilik tertutup dan jarang ada di tempat,” ungkapnya.
Menurut dia, surat peringatan penghentian dilayangkan untuk mewakili kepentingan Pemkab Bogor dalam penjagaan kawasan hutan lindung. “Teguran kami seharusnya ditaati,” ujarnya.
Ia mengaku, beberapa kali pegawai lapangan menyambangi vila tersebut namun tetap tak bisa menemukan pemiliknya. “Saya yakin, surat telah sampai pada pemilik vila,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten, Ade Munawaroh menegaskan, apabila surat peringatan yang diberikan aparat wilayah tak digubris maka dapat dilakukan pembongkaran paksa.
Ade manambahkan, semua warga harus tertib terhadap aturan terlebih pejabat nagara. “Semua bangunan yang terbukti melanggar akan ditertibkan, tanpa pandang bulu,” tegasnya. (cr4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Pemalang, SBY Borong Sarung Goyor
Redaktur : Tim Redaksi