Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama

Senin, 09 Desember 2024 – 18:08 WIB
Anggota Komite III DPD RI Dr. Lia Istifhama yang akrabdi sapa Ning Lia menyoroti persolan dosend an guru diperbatukan saat Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA pada Senin (2/12/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Senator atau Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur Dr. Lia Istifhama menyoroti sejumlah isu krusial saat Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA pada Senin (2/12/2024).

Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama dalam kesempatan itu, salah satunya menyoroti kebijakan penarikan guru dan dosen ASN dari sekolah swasta atau perguruan tinggi swasta.

BACA JUGA: Unika Atma Jaya jadi PTS Terbaik Kedua di Indonesia versi THE

“Terkait guru diperbantukan atau guru DPK yang sudah ditarik ke sekolah negeri pasca UU ASN disahkan, ternyata kondisi di lapangan terdapat masalah, yaitu sekolah swasta kehilangan guru potensial yang notabene kunci bagi kualitas sekolah swasta yang menaunginya,” ujar Ning Lia, sapaan senator cantik asal Jawa Timur (Jatim) dalam keterangan tertulis pada Senin (9/12/2024).

Ning Lia yang juga anggota Komite III DPD RI itu menilai kebijakan tersebut berdampak pada nasib dosen atau guru di sekolah atau perguruan tinggi swasta.

BACA JUGA: Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah

Oleh karena itu, Ning Lia mendorong perlu menggulirkan kembali penempatan guru dan dosen PNS atau diperbantukan bagi Perguruan Tinggi Swasta.

“Perlu juga pembinaan secara periodik sehingga tidak mudah terjadi peristiwa PTS gulung tikar karena dinamika kompetisi pendidikan antara PTN dan PTS,” tegas Ning Lia.

BACA JUGA: Viral Ucapan Selamat Kepada Gus Haris, Senator Lia Istifhama Kepo Resep Menang Mutlak

Sebelumnya, Ning Lia juga menyoroti tenaga kependidikan yang diperbantukan tersebut saat Rapat Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, pada Selasa (3/12/2024).

Ning Lia memang memberikan perhatian serius terhadap guru dan dosen di sekolah atau perguruan tinggi swasta.

Saat masa reses pada awal November 2024, Alumnus Doktoral UINSA itu sudah menyinggung ketersediaan guru diperbantukan di sekolah swasta dengan pertimbangan pada aspek peningkatan mutu lembaga swasta.

Srikandi NU tersebut, lantas mempertanyakan apa yang dimaksud guru diperbantukan dan dosen diperbantukan?

Melansir situs sevima, kata Ning Lia, Dosen DPK adalah singkatan dari Dosen Dipekerjakan Kopertis, yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan untuk mengajar di perguruan tinggi swasta.

Dosen DPK ditempatkan di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta).

Dosen DPK bertugas untuk membantu perguruan tinggi memenuhi target pendidikan. Mereka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat.

Gaji dosen PNS yang mengajar di universitas negeri disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Besaran gaji dosen negeri dihitung menurut pangkat dan golongannya.

Namun, menurut Ning Lia, beberapa tahun terakhir, dosen DPK disebut-sebut telah ditiadakan sehingga banyak kampus perguruan tinggi swasta, terutama PTKIS, menjerit dan berharap ada ketersediaan dosen DPK yang tetap mengabdi di perguruan tinggi swasta agar kualitas dosen turut terbantu atas hadirnya dosen DPK tersebut.

Lebih lanjut, Ning Lia menjelaskan guru yang diperbantukan di lembaga swasta disebut guru DPK (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

Guru DPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru ASN di sekolah negeri, karena keduanya dibiayai oleh negara.

Guru PNS juga bisa diperbantukan di sekolah swasta, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 19 tahun 2019.

Dosen DPK maupun guru DPK sering kali menjadi sorotan publik pasca Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU yang menggantikan UU Nomor 5/2014.

“Isi utama adalah penegasan ASN Diperbantukan (DPK) ditarik kembali ke instansi negeri,” ujar Ning Lia.

Namun, Ning Lia berharap ada angin segar setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu'ti membuat kebijakan yang responsif.

“Mendikdasmen menyampaikan kebijakan baru diperbolehkannya guru ASN untuk bertugas di sekolah swasta mulai tahun 2025,” ujar Ning Lia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   Ning Lia   Lia Istifhama   Dosen   guru   PTS   Sekolah Swasta  

Terpopuler