Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan

Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Relawan Mentari Muda Bengkulu yang di dalamnya tergabung Angkatan Muda Muhammadiyah mempertanyakan motif KPK melakukan operasi terhadap calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11) malam, beberapa saat sebelum masa tenang Pilkada 2024.

“Apalagi di hari libur. Jelas, ini kental sekali muatan politiknya. Kami menduga KPK menjadi lembaga penerima orderan kasus dari kelompok tertentu,” ujar Koordinator Relawan Mentari Muda Bengkulu, Kasrul Pardede saat dimintai tanggapan, Minggu (24/11).

BACA JUGA: Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor

Kasrul menambahkan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan Pilkada sudah diatur, di mana KPU sebagai penyelenggara tahapan pemilu, bawaslu sebagai pengawas, DKPP sebagai penegakan etik, dan Gakkumdu mengawal pemilih.

“Nah, posisi KPK dalam Pilkada sebagai apa? Jangan jadi lembaga kriminalisasi terhadap paslon dan perusak proses demokrasi,” tegas Kasrul.

BACA JUGA: KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang

“KPK jangan seperti kurang kerjaan. Masih banyak kasus korupsi besar di republik ini yang belum selesai oleh KPK, Bengkulu ini hanya provinsi kecil tapi memiliki sejarah historis,” tambahnya.

Menurut Kasrul, KPK sudah menciderai proses demokrasi. Seharusnya, KPK menghormati proses pilkada, apalagi Cagub Rohidin sudah selesai cuti dan kembali berstatus menjadi Gubernur definitif.

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan

“Peristiwa politik ini menjadi sejarah buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum. KPK tidak berkomitmen dengan apa yang ia ucapkan. Wajar, jika kita menilai ini menjadi lembaga tidak bermoral tidak sesuai antara pernyataan dan perbuatan, serta jauh dari semangat cita-cita demokrasi,” jelasnya.

Kasrul menegaskan bahwa sudah sangat jelas KPK tidak akan melakukan proses hukum terhadap pasangan calon kandidat yang maju saat Pilkada 2024 terkecuali bagi mereka yang sudah berstatus tersangka, sebelum mendaftar ke KPU. Penundaan dilakukan selama proses tahapan Pilkada 2024 berjalan.

“Kejaksaan Agung juga lebih dulu mengumumkan statementnya melalui Kepala Pusat Penerangan, bahwa upaya ini agar demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler