jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan rasuah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Penyitaan itu dilakukan setelah memeriksa saksi Staf Bank Sumut Laila Subang, Kamis (19/1).
BACA JUGA: KPK Datangi Lagi Gedung MA, 4 Yang Mulia Hakim Agung Diperiksa
"Rp 8,6 miliar disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Fikri menerangkan duit itu merupakan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
BACA JUGA: Keluar dari Gedung KPK, Hercules: Macam-macam Saya Sikat Kalian
Selain Laila, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina.
Baik Laila dan Lina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Terbit.
BACA JUGA: Ternyata Ini yang Ingin Didalami KPK dari Hercules, Jangan Kaget
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata dia.
Fikri juga mengungkapkan satu pihak yang mangkir dari pemeriksaan, yaitu swasta Arie Bowo Leksono. Arie meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.
Terbit dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. (Tan/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sst, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga