Perilaku Tak Terpuji Wanita Ini Rugikan Negara dan Masyarakat Ratusan Juta, Sungguh Tega

Minggu, 08 Agustus 2021 – 15:58 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH berinisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang itu melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari Kemensos untuk Warga Papua, Malam Ini Bu Risma Meluncur

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Kemudian, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Pada jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

BACA JUGA: Hasil Rapat Evaluasi 7 Wilayah Aglomerasi, Pak Luhut Sampaikan Kabar Baik, Begini...

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes.

Bagoes memerinci total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.

BACA JUGA: Kok Bisa Nama Warga yang Sudah Meninggal Masih Tercatat Terima Bansos?

Pengakuannya kepada penyidik, PT mengakui aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.

"Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta," kata Bagoes.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos).

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Mensos (08/08).

Langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.

Mensos menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.

"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” kata Mensos.

Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak.

“Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, " kata Mensos.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping PKH menjadi tersangka. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemensos   Korupsi Bansos   PKH   Bansos   Bu Risma  

Terpopuler