jpnn.com, SEMARANG - Warga Kota Semarang menyampaikan permintaan maaf di hadapan polisi akibat unggahannya melalui aplikasi pesan WhatsApp tentang penutupan ruas jalan di Sampangan, Kota Semarang, yang diduga hoaks dan meresahkan warga karena dikaitkan dengan penyebaran Corona (COVID-19).
Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP Maulud mengatakan, pelaku bernama Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan diduga menyebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya.
BACA JUGA: Sebar Hoaks Penutupan Jalan Terkait Corona, Sopir Angkot Ditangkap Polisi
Menurut dia, kejadian itu bermula pada 31 Maret 2020 pelaku melintas di Jalan Lamongan Barat, Kota Semarang, yang kondisinya ditutup pada malam hari.
"Yang bersangkutan ini kemudian bertanya ke rekannya yang tinggal di daerah itu tentang penutupan jalan tersebut yang kemudian dijawab mungkin karena Corona," kata Maulud, Selasa (7/4).
BACA JUGA: Empat Penyebar Hoaks Covid-19 Ditangkap, Salah Satunya Perempuan
Pelaku kemudian mengirimkan pesan singkat ke grup WhatsApp yang isinya "Malam teman2.... Malam ini pukul 20.00 Jalan Lamongan Barat resmi di Lockdown oleh aparat setempat dikarenakan ada warga suspect Covid-19. Bagi yg tidak berkepentingan di wilayah Sampangan diharap tdk perlu datang berkunjung. Stay at home... Stay healthy....Stay strong!".
Informasi itu, lanjut dia, menyebar hingga menimbulkan keresahan warga di sekitar kawasan itu.
BACA JUGA: Imbauan Tegas Pak Bupati, Jangan Dilanggar, Tanpa Terkecuali!
Petugas dari Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang yang memperoleh informasi tersebut langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi serta mendatangi rumah pelaku.
"Saat dicek ke lokasi ternyata informasi itu tidak benar," tambahnya.
Pelaku yang secara kooperatif mendatangi Polrestabes Semarang dengan diantar suaminya itu mengaku keliru dan meminta maaf.
"Sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Polisi sendiri tidak memproses pelaku secara hukum atas perbuatannya. "Demi kemanusiaan akhirnya kami izinkan pulang, namun tetap harus wajib lapor," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti