jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik empat pejabat, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.
Para pejabat yang dilantik tersebut adalah Karyoto sebagai Deputi Penindakan, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data, Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.
BACA JUGA: Jokowi Sunat Anggaran KPK, Firli Langsung Merespons
Upacara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Fili Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
BACA JUGA: Selamat! Dua Perwira Polisi Resmi jadi Pejabat KPK
"Kami mengucapkan selamat datang, selamat bergabung dan selamat memberi karya kepada bangsa dan negara dalam mencegah dan memberantas korupsi" kata Firli dalam sambutannya.
Firli menyampaikan bahwa KPK dan Dewan Pengawas KPK akan melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat yang baru dilantik ini.
"Seluruh kinerja bagi pejabat yang baru dilantik ini akan dievaluasi secara periodik, mulai dari evaluasi per triwulan hingga evaluasi tahunan. Evaluasi juga akan dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sesuai ketentuan Undang-undang KPK," jata Firli.
Dia mengatakan KPK melalui fungsinya melakukan pemberantasan korupsi seirama dengan amanah alinea keempat Pembukaan UUD RI Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh filsuf Cicero, salus populi suprema lex esto," terang pria yang lulus pendidikan polisi tahun 1990 ini.
Firli juga mengingatkan enam tugas pokok yang tertuang dalam pasal 6 UU No.19 Tahun 2019 yakni tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, kordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara.
Lalu supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta indakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Ini sesuai dengan grand strategi KPK yaitu optimalisasi pengembalian kerugian negara, optimalisasi sistem pencegahan yang efektif, penguatan monitoring sistem pengelolaan administrasi dan enabler yang proaktif," tambah Firli. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga