Peringatan HPN 2022, Menkominfo Siapkan Aturan Ekosistem Media

Rabu, 09 Februari 2022 – 12:41 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membidik pengembangan ekosistem industri media melalui koeksistensi dan fair level of playing field. Foto: Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membidik pengembangan ekosistem industri media melalui koeksistensi dan fair level of playing field.

Menurutnya, hal itu juga menjadi perhatian dalam merespons kehadiran teknologi digital seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, serta 5G.

BACA JUGA: Simak, Begini Harapan Ibas Saat Peringatan HPN 2022

Selain penyiapan regulasi, Menteri Johnny juga mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat.

“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal, selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan, yang berlangsung secara hibrida dari Phinisi Room Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9).

BACA JUGA: Ketua PWI Sebut HPN 2022 Ingatkan Wartawan Soal Disrupsi Digital

Menkominfo menilai aat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital.

“Saya meng-quote beberapa regulasi. Pertama, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, dari sisi subtansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran,” jelasnya.

BACA JUGA: Bang Atal Sebut Almarhum Margiono Sempat Pesan Tiket Pesawat untuk Hadiri HPN 2022

Melalui regulasi yang ada, dia mengatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi. Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik.

Indonesia, pun, lanjut Johnny, memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya.

"Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.

Kendati demikian, Menkominfo menyatakan akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.

“Pada Hari Pers tahun 2021 yang lalu, Bapak Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi dan level playing field yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media-media baru, the new comer, over-the-top,” ungkapnya.

Menkominfo menjelaskan saat ini pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility.

“Bentuk payung hukum tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP,” tegas Johnny G. Plate. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler