jpnn.com, SURABAYA - Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan jajaran pemerintah daerah di Jawa Timur bersepakat akan menindak warga yang nekat mudik melalui jalur tikus.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan pemudik yang lolos pulang ke kampung halaman selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 akan diberi sanksi oleh petugas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Petugas PPKM mikro yang akan bergerak dan mengamankan. Orang itu (pemudik, red) harus diisolasi," kata dia, Rabu (5/5) malam.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: Larangan Mudik untuk Keselamatan Bersama
Menurut Latif, sebanyak 9.800 personel keamanan akan disiagakan untuk menghalau pemudik. "Itu untuk Polri, nanti dibantu juga stakeholder (pemangku kepentingan, red) lain dari instansi-instansi terkait," tuturnya.
Terdapat tujuh rayon di Jawa Timur dalam rangka penerapan larangan mudik, yakni Surabaya Raya, Malang Raya, Tapal Kuda, Tuban Raya, Bojonegoro Raya, Madiun Raya, Blitar Raya, dan Madura Raya.
Seiring pemberlakuan larangan mudik, warga dilarang berpindah ke rayon lain. Walaupun begitu, ada pengecualian bagi pengguna jalan yang memiliki keperluan khusus yang urgen.
BACA JUGA: Polda Jatim Tambah 2 Titik Sekat di Perbatasan Jateng, Ini Lokasinya
"Tentunya dengan membawa dan menunjukkan berkas berbentuk surat sebagai tanda bukti," kata Latif.(mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Antisipasi Masyarakat Nekat Mudik, Polda Jatim Terjunkan 3.300 Personel untuk Penjagaan
Redaktur & Reporter : Arry Saputra