jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintahan sampai ke tingkat desa untuk tidak melakukan pemotongan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) saat diberikan kepada masyarakat.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk memotong BLT dari pemerintah.
BACA JUGA: Ganjar: Mereka yang Bermain Kotor Itu Pengkhianat Negara
"Jangan potong BLT untuk alasan apa pun. Saya bilang tindak tegas kalau melakukan itu, jangan main-main dengan urusan rakyat ini," kata Ganjar saat memberikan arahan kepada camat, kepala desa, serta aparatur negara dan Forkompimda se-Kabupaten Blora, Rabu (21/9).
Ganjar memberikan peringatan tersebut untuk aparatur pemerintahan seluruh desa di seluruh Provinsi Jateng, tanpa terkecuali.
BACA JUGA: Promosikan Beras Unggulan dari Klaten, Ganjar: Enak, Wanginya Luar Biasa
"Bukan hanya di Kabupaten Blora. Jangan potong BLT untuk alasan apa pun. Alasannya kemarin adalah untuk iuran, enggak ada itu. Itu menjadi modus saja," tegas Ganjar
Ganjar mengaku mendapatkan laporan terkait dugaan pemotongan dana BLT bahan bakar minyak (BBM) di Dukuh Nglego, Desa Sumberejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Pemotongan BLT sebesar Rp 20 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) untuk iuran itu diduga dilakukan istri perangkat desa sempat.
"Tadi saya kontak dengan Bupati Blora, hari ini sudah diperiksa polisi, alasannya tidak tahu. Besok pagi seluruh kades akan dikumpulkan, dan Bupati Blora minta agar saya ikut bicara," ujarnya.
Ganjar menyebut akan turun langsung ke Kabupaten Blora untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa dan aparaturnya.
"Dari kasus itu, semua perangkat dapat menjaga integritasnya. Kepolisian sudah memeriksa, besok dikumpulkan, mudah-mudahan semuanya paham," tegas Ganjar.
Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada seluruh daerah untuk segera menyalurkan BLT BBM.
Bantuan langsung tunai untuk setiap keluarga penerima manfaat nilainya total Rp 600 ribu dan disalurkan dua kali melalui Kantor Pos.
Pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Rp 9,6 triliun untuk memberikan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada setiap pekerja nilainya Rp 600 ribu.
Selain itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyisihkan dua persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk memberikan subsidi transportasi dan perlindungan sosial tambahan kepada warga.(mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul