Peringatan Penting untuk PNS soal Elpiji 3 Kg

Minggu, 05 Februari 2017 – 00:53 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pegawai negeri sipil (PNS) tak diperbolehkan lagi menggunakan elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji itu sendiri.

BACA JUGA: Suami Boncengin Istri Hamil 4 Bulan Kejar Maling

Menyikapi hal itu, Sekretaris Provinsi  Kalimantan Utara Badrun mengatakan, pihaknya siap menaati aturan itu.

“Kami ikuti aturan,” ujarnya, Kamis (2/2).

BACA JUGA: Horor! Honorer Dibunuh Secara Sadis, Kepala Hilang

Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada PNS di Kaltara.

“Pastinya untuk makan itu, mayoritas mereka di warung. Sedangkan untuk yang sudah punya rumah sendiri, saya yakin mereka pasti menggunakan tabung gas yang 12 kilogram,” sambungnya.

BACA JUGA: Sadis, Suami Bikin Istri dan Anak Bersimbah Darah

Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan M Syafril juga mengatakan hal yang sama.

“Usahakan tidak ada ASN yang menggunakan gas bersubsidi itu,” ujar Syafril.

Namun, untuk sementara ini pihaknya masih menunggu instruksi secara resmi.

Jika sudah ada, pihaknya akan menyikapinya dengan membuat surat edaran.

“Tapi sejak awal kami sudah tegaskan penggunaan gas bersubsidi itu hanya untuk masyarakat yang tidak mampu. Jika masih mampu gunakanlah yang nonsubsidi,” imbaunya. (iwk/ana)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Ikan Mati Mendadak di Situ Citongtut


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler