Peringatan Serius Bagi Pemelihara Hewan Langka

Minggu, 07 Mei 2017 – 17:57 WIB
Buaya ditangkap. Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalimantan Tengah Agung Widodo menjelaskan, setiap pelanggaran dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA: BBM Anggota Dewan Cantik Digunakan untuk Menipu

Hal tersebut merujuk kepada Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Pada Pasal 21 Ayat (2) juga menyebutkan, alasan apa pun termasuk memelihara dapat dikenakan hukuman  pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Agung kepada Kalteng Pos, Sabtu 6/5).

BACA JUGA: Pak Harto, Hiduplah Kembali, Enak Zamanmu

Dia menguraikan, dalam undang-undang itu tertera ketentuan ancaman pidananya.

Yakni, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut.

BACA JUGA: Astaga! Lihat Nih, Macan Dahan Dijual via Online

Apalagi, lanjut dia, jika memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, lanjut dia, dalam pasal itu juga mencegah adanya pengiriman kulit, bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dari suatu tempat ke tempat lain atau ke luar Indonesia.

Begitu juga jika mengambil, merusak, memusnahkan,  menyimpan, memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi.

“Dengan ketentuan pidananya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Agung.

Konservasi Wilayah II, BKSDA Kalteng yang berada di Pangkalan Bun membawahi lima kabupaten.

Yakni, Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, Sukamara, Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim).

Masing-masing daerah sudah berupaya keras mengimbau agar masyarakat mau mengikuti aturan tersebut.

“Kesadaran warga sudah tinggi, banyak yang dengan sukarela menyerahkan satwa dilindungi. Sejak 2016-2017 kami telah menyelamatkan tujuh ekor buaya baik temuan maupun yang diserahkan warga secara sukarela,” ungkapnya.

Contohnya, belum lama ini pihaknya baru saja mengevakuasi tiga buaya dari warga Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara.

Dua di antaranya merupakan buaya jenis sapit dan muara.

“Baru saja kami evakuasi dan langsung dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” tuturnya. (vin/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Ternyata Ini Penyebab Sengketa di Perbatasan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler