Peringatan Serius Dari Polisi untuk Pedagang Petasan

Senin, 26 Desember 2016 – 08:16 WIB
Ilustrasi. Foto: Radar Madura/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Warga Nunukan, Kalimantan Utara, dilarang menyalakan petasan saat pergantian tahun nanti.

Selain membahayakan, menyalakan petasan atau mercon juga melanggar UU Darurat Nomor 12/1951.

BACA JUGA: Gerebek Rumah di Tangsel, 14 Ribu Petasan Disita

Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pihaknya melarang keras perayaan tahun baru diisi dengan pesta petasan.

“Kalau ada yang menyalakan petasan saat tahun baru, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Perayaan pergantian tahun tetap kan masih bisa meriah tanpa harus pakai petasan,” ujar Karyadi, Minggu (25/12).

Meski begitu, pihaknya masih mengizinkan warga menyalakan kembang api.

Namun, kembang api harus dinyalakan di tempat yang tak mengganggu warga lain.

 “Ya intinya jangan sampai di tengah keramaian. Karena tidak boleh sampai membahayakan banyak orang,” katanya.

Polres Nunukan juga masih menoleransi para pedagang kembang api.

Tetapi, petugas tak akan memberi toleransi terhadap pedagang yang menjual petasan.

“Ya, kami langsung angkut petasannya kalau kedapatan ada yang menjual,” beber Karyadi.

Sementara itu, dari pantauan awak Radar Nunukan, pedagang petasan sudah bermunculan di sejumlah titik strategis.

Lokasi pilihan pedagang petasan yakni sekitar Alun-alun Nunukan, Pelabuhan Tunon Taka, dan sejumlah jalan ramai lainnya. (raw/eza)

 


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler