jpnn.com - JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan jajarannya agar melakukan perubahan struktur organisasi Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan bahwa PPRC TNI merupakan satuan tugas gabungan dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika Tegas, Tim Hukum Bergerak, Terduga Penembak Kucing Teridentifikasi
"Perubahan pada struktur organisasi PPRC TNI dengan penambahan Wakil Komandan PPRC TNI menjadi dua perwira tinggi yang berasal dari matra laut dan udara," kata Panglima dipantau dari kanal YouTube di Jakarta, Rabu (24/8).
PPRC TNI dikomandoi oleh satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang berada langsung di bawah Panglima TNI.
BACA JUGA: Bara API Menawarkan Andika Perkasa kepada Gerindra untuk Didukung Jadi Capres 2024
Kepemimpinan status siaga PPRC TNI dilakukan bergantian dengan periode tertentu. Dimulai dari Divisi 1/Kostrad, Divisi 2/Kostrad dan Divisi 3/Kostrad.
Adapun tugas pokok dari PPRC TNI adalah melaksanakan tindakan cepat pada ancaman nyata bersenjata dalam kurun waktu tujuh hari di wilayah NKRI dalam rangka menangkal, menyanggah atau menghancurkan lawan.
BACA JUGA: Top, Jenderal Andika Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir
Selain memerintahkan jajarannya agar melakukan perubahan struktur organisasi PPRC TNI, Jenderal Andika juga meminta setiap satuan yang ditugaskan harus berasal dari satuan yang utuh.
"Tujuannya meminimalisasi terjadinya perselisihan di daerah operasi," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Sebagai tambahan informasi, pada tahun ini PPRC TNI akan melaksanakan pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Divisi 1/Kostrad di bawah komando Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Bobby Rinal Makmun, berganti ke Divisi 2/Kostrad di bawah komando Mayjen TNI Syafrial. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi