Perintah KPU Buka Kotak Suara Terindikasi Bermasalah

Minggu, 10 Agustus 2014 – 11:28 WIB
Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2014 yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU RI untuk membuka kotak suara terkait gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Keputusan MK ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa tindakan KPU yang sebelumnya mengeluarkan surat edaran pembukaan kotak suara adalah salah dan melanggar konstitusi.

"MK telah mengeluarkan ketetapan terhadap perintah pembukaan kotak suara. ini artinya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sebelumnya melalui surat edarannya adalah keliru,” kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin dalam keterangan persnya, Minggu (10/8).

BACA JUGA: Gabung ISIS, Ketua Harian JAT Ditangkap

Menurut Said, keputusan MK yang disampaikan pada sidang kedua yang digelar Jumat (7/8) lalu menunjukkan bahwa pembukaan kotak suara haruslah melibatkan saksi. Artinya, sambung Said, perintah pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU melalui SE Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 telah bermasalah dan terindikasi pelanggaran hukum.

Apalagi, KPU baru menyampaikan permohohan untuk meminta arahan dari MK setelah mengeluarkan surat edaran tentang pembukaan kotak suara.

BACA JUGA: SBY Harap Penggantinya Lanjutkan Program Seni Budaya

"Pembukaan kotak suara itu baru diperbolehkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK. Yang berarti sebelumnya tidak diizinkan," papar pemerhati pemilu ini.

Masih kata Said, dengan ketetapan soal pembukaan kotak suara maka mungkin saja MK tidak mengakui alat bukti KPU yang telah membuka kotak suara. Jika demikian, maka hakim MK bisa menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan agar dilakukan penghitungan ulang yang terkait dengan selisih angka.

BACA JUGA: Vonis Rusli Zainal Berkurang 4 Tahun, KPK Kasasi

Kemungkinan lainnya, MK bisa memerintahkan pemungutan suara ulang terkait dengan kualitas demokrasi apabila terbukti ada pelanggaran.

"Di mana MK akan melakukan pemungutan atau penghitungan ulang di seluruh TPS yang dianggap tidak sah itu oleh MK,” tandas Said. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kibarkan Bendera ISIS, Nelayan Diringkus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler