Perintah Mabes Polri ke Polres Sula terkait Kasus Ismail Diciduk

Jumat, 19 Juni 2020 – 05:35 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: ANTARA /Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menciduk Ismail Ahmad, menuai sorotan dari banyak pihak.

Ismail, netizen warga Kabupaten Kepulauan Sula, Malut, diciduk aparat kepolisian setempat lantaran memposting ulang guyonan Gus Dur yang populer di masyarakat soal polisi.

BACA JUGA: Ismail Diciduk Polisi, Alissa Wahid Ingat Kalimat Tito Karnavian

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.

"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis (18/6).

BACA JUGA: Mengutip Guyonan Gus Dur Saja Dipanggil Polisi, Apa Ini Negara Demokrasi?

Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.

Awi mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.

BACA JUGA: Dokter Magang di Madiun, Warga Surabaya, Terkena Corona

"Konfirmasi ke kabidhumasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.

Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.

"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.

Karopenmas Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara saja.

"Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," katanya.

Sebelumnya Ismail dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook karena telah membuat status di Facebook dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur)".

Polres Kepulauan Sula (Kepsul) telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena IA telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler