jpnn.com - JAKARTA – Perintah MenPAN-RB Azwar Anas Dibanjiri Curhat soal Nasib Honorer, Ada Usul Unik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan perintah kepada para kepala daerah untuk memastikan kevalidan data tenaga non-ASN atau honorer.
BACA JUGA: 5 Info Penting Seleksi Guru PPPK 2022, Honorer K2 Harus Tahu, Anda Masuk Prioritas?
Perintah Azwar Anas disampaikan dalam rapat koordinasi KemenPAN-RB dengan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu (21/9).
Rapat koordinasi khusus membahas penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN lingkup pemerintah daerah.
BACA JUGA: 43.804 Guru Lulus PPPK 2021 Belum Diangkat Pemda, Rekrutmen CASN 2022 Bakal Lebih Parah
Azwar Anas dalam rapat tersebut mengatakan bahwa pemerintah saat ini melakukan pendataan tenaga non-ASN.
Koordinasi lintas sektor terkait juga terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Banyak Data Guru Lulus PG Bermasalah, Ada yang Bodong? Heran deh
Nah, suasana rakor ditayangkan di chanel KemenPAN-RB di Youtube pada 24 September 2022, dengan judul Cari Jalan Tengah Penyelesaian Tenaga Non-ASN.
Dalam tayangan tersebut ditampilkan penggalan kalimat Azwar Anas terkait pendataan non-ASN.
Azwar Anas meminta para kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data tenaga non-ASN atau honorer.
“Maka oleh karena itu kepala daerah selaku PPK kita akan kirim surat ulang, KemenPAN-RB, untuk melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sekda dan sekaligus kepala daerah untuk memberikan surat pertanggungjawaban mutlak, jika data tidak benar nanti akan punya konsekuensi hukum,” begitu pernyataan Azwar Anas.
Rakor tersebut juga diisi diskusi menghadirkan narasumber Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenristekdikti Nunuk Suryani, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, serta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah.
Hadir juga Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini, Ketua APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Sekretaris Jenderal APKASI Adnan Purichta Ichsan, dan seluruh bupati di Indonesia.
Curhat tentang Nasib Honorer dan Seleksi PPPK 2022
Pidato Azwar Anas tersebut dibanjiri beragam curhatan terkait nasib honorer dalam kaitannya dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.
“Tolong perhatikan nasib honorer yang telah mengabdi di atas 10 tahun, Pak. PPPK guru 2021 banyak yang lulus hanya dengan masa kerja 2 atau 3 tahun. Bagi yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun masih terkatung-katung menjadi honorer, tetapi tetap mensyukuri dan terus bekerja secara profesional dan dengan loyalitas tinggi, hanya berharap ada sedikit kebijakan untuk memihak kepada honorer senior (dalam hal masa kerja),” demikian tulis Hakim Studio 81 di kolom komentar.
“Sehat selalu untuk Pak menteri dan seluruh jajaran,” imbuhnya.
Netizen bernama Panji menyinggung soal honorer tenaga teknis, yang menurutnya banyak yang titipan.
“Guru dan nakes memang butuh pemerataan SDM ke daerah terpencil, harusnya dipetakan mana daerah yang kebanyakan ASN, distribusikan ke yang kurang, baru angkat yang masih kontrak. Untuk non teknis, jangan ulangi luka lama pengangkatan dari jalur honorer, sudah susah susah bangun image penerimaan yang transparan lewat CAT sejak 2014, mau dirusak lagi dengan pengangkatan lagi. Sudah rahasia umum honorer tekmis banyak yang titipan,” tulis Panji.
“Jangan sampai guru yang sudah Lulus PG tersingkir oleh peserta dari prioritas 2 (honorer K2) dan prioritas 3 (Guru Non ASN di sekolah negeri) yang tidak lulus PG, bahkan belum pernah ikut tes sama sekali,” begitu tertera di kolom komentar, yang ditulis atas nama Siliwangi.
Erick Laviani Sumarya punya usul unik, yakni peminat kursi PPPK dari jalur umum harus menjadi honorer terlebih dahulu sebelum ikut mendaftar seleksi PPPK.
“Beri kesempatan kepada tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Untuk yang umum harusnya diseleksi agar masuk dulu sebagai honorer biar bisa merasakan mulai dari bawah, tidak langsung jadi ASN,” tulis Erick.
Sedangkan Refat Jabin mengeluhkan kendala pendataan non-ASN, yakni soal amprah gaji.
“Tolong diperhatikan eks-K2 Tenaga Administrasi/Teknis, Pak. Kami terkendala amprah gaji, sehingga kantor tidak memasukkan data kami,” tulisnya.
“Padahal katanya eks-K2 itu prioritas, tapi nyatanya masih dipersulit dengan amprah gaji. Sementara amprah aji hanya milik mereka-mereka yang tenaga kontrak, meskipun mereka orang baru, tetapi karena ada orang dalam makanya mereka lulus kontrak,” sambungnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu