PARUNGPANJANG – KW (43) warga Jalan Rasamala II RT 04/05 Perumnas I, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Lelaki yang berprofesi sebagai satpam salah satu perumahan di Kecamatan Gunungsindur itu terpaksa diamankan di Mapolsek Parungpanjang usai bertugasIa dilaporkan telah mengeroyok isteri mudanya berinisial AN (33)
BACA JUGA: Siswi SMA Dijual Rp5 Juta
AN merupakan adik kandung AG (30), istri pertama pelakuInformasi yang dihimpun dari Mapolsek Parungpanjang, aksi pengeroyokan terjadi di rumah pelaku, saat korban melabrak istri tua dan suaminya yang berminggu-minggu tak memenuhi kewajiban lahir dan batin
BACA JUGA: Baru Dipanen, Sarang Walet Dirampas
Dari rumahnya di Kampung Tamansari, RT 01/02 Desa Kabasiran, Kecamatan parungpanjang, korban datang menemui pelakuBACA JUGA: Rayakan Kelulusan, Siswa Bawa Miras Cap Tikus
Ia menuduh tersangka tak pernah mengangkat telepon dan membalas SMS korban,” ujar Kanit Reskrim Mapolsek Parungpanjang, AKP Budi Santoso kepada Radar Bogor, Rabu (17/5).Karena permintaan tak dihiraukan, korban lalu melempari pelaku dengan batu dari luar rumah sebanyak tiga kaliNamun, lemparan itu tak mengenai pelaku. Mendapat perlakuan itu, pelaku emosi dan menghampiri korban“Pelaku mengaku kesal dan menampar korban dua kali, serta memukul leher bagian belakang dan menjambak rambut korban,” tuturnya
Karena melihat suaminya bertengkar dengan istri muda yang juga adik kandungnya sendiri, AN keluar rumah dan membantu melawan korbanAksi ini baru terhenti, setelah warga sekitar berdatangan untuk melerai pertengkaranAkibat perlakuan yang dialaminya, korban menderita luka lebam di bagian wajah dan leher, serta sakit di bagian kepala akibat dijambak
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Parungpanjang“Korban melapor karena tak terima dipukul tersangkaIa mengaku kesal karena suaminya tak memenuhi tanggung jawab,” ungkapnyaBudi menambahkan, saat melaporkan pengeroyokan itu, korban mengatakan bahwa istri tua yang ia labrak adalah kakak kandungnya sendiri“Korban bilang seperti itu, dan sekarang ia mengaku sudah punya satu anak,” katanya
Pelaku, kata dia, mengakui bahwa isteri mudanya adalah adik kandung istri pertamanya“Dia bilang sudah diselesaikan secara adat pada 2007 lalu, tapi mereka belum menikah menurut ajaran yang mereka anut,” imbuhnyaBudi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan(ful)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicap PSK, Masih Mau Dikelewang Gilang Ramadhan
Redaktur : Tim Redaksi