Perjalanan ke Makassar, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi

Rabu, 15 Mei 2013 – 00:31 WIB
LUWUK – Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap dan mengamankan dua pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS). Mereka ditangkap  pada pukul 04.00 Wita, Senin (13/5) di Desa Lontio Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penangkapan berlangsung dramatis, karena polisi mengendap-mengendap di sudut-sudut untuk memastikan sasaran. Setelah mengetahui sasaran tepat, Bripka Suparman yang memimpin penangkapan itu, langsung menggerebek mobil rental yang dibawa oleh dua pelaku.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Abd Muzakkir, Senin (13/5) kemarin mengatakan, kedua pengedar dan pemakai sabu-sabu itu adalah Arman Pakaya (26), warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk yang berprofesi sebagai sopir rental.  Temannya adalah Muh Zainal alias Ijal (22), warga Pagimana.

Kedua pengedar narkoba tersebut, ditangkap saat mereka dalam perjalanan dari Makassar menuju Luwuk, Kabupaten Banggai. Tiba di Desa Lontio, mereka langsung digerebek oleh Polisi untuk memastikan mereka adalah pengedar dan pemakai atau bukan.

Setelah dilakukan penggeledahan di mobil, polisi menemukan 1 gram sabu-sabu lengkap dengan alat pengisap bong, dua Handphone dan sejumlah barang bukti lainnya. Semua barang bukti disita untuk pengembangan lebih lanjut.

Kata Kasat Narkoba, kedua pengedar dan pemakai narkoba diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Mereka telah menjalani pekerjaan haram itu, selama satu tahun. Bahkan, Arman Pakaya sudah masuk dalam target operasi (TO) yang memang sedang dicari Polisi.

Setelah ditangkap, mereka langsung digiring ke Mapolres Banggai, lalu dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Banggai, untuk memudahkan proses penyidikan kepada yang bersangkutan. Dan hasil tes urine membuktikan positif bahwa mereka juga adalah pemakai sabu-sabu.

Untuk memberikan efek jerah bagi kedua tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Undang-undang narkoba pasal 112, 114 dan 117 dengan ancaman hukumannya 4 tahun s/d 12 tahun penjara. “Untuk itu, masyarakat diharapkan bantuannya untuk memberikan informasi kepada Polisi bila mengetahui adanya orang-orang yang dicurigai mengkonsumsi barang terlarang itu,” jelas Abd Muzakkir.(rd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siska Dianiaya Lima Wanita

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler