Perjuangan Persebaya Belum Selesai

Selasa, 06 Oktober 2015 – 08:01 WIB
Suporter Persebaya. Foto: Sugeng Deas/dok.Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Perjuangan PT. Persebaya Indonesia (PT. PI) belum usai. Memang, mereka telah menjadi pemilik sah dari merek Persebaya. Kini mereka tengah memperjuangkan hak pengelolaan klub Persebaya Surabaya di pengadilan negeri Surabaya.

Hingga saat ini tengah berlangsung proses replik dan duplik (tanya-jawab,red) antara pihak PT. PI selaku penggugat dan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) selaku yang tergugat.

BACA JUGA: Hanya Runner Up di Thailand, Ihsan Mulai Pede

Ram Surahman salah satu pengurus Persebaya mengatakan, langkah untuk menggugat hak pengelolaan Persebaya ke PT. MMIB diambil sebagai penguat pengajuan hak merek yang saat itu sudah diajukan ke Kemenkum HAM sejak 2013..

"Jika kami memenangkan hak merek dan pengelolaan maka tidak ada celah bagi pihak lain untuk mengaku sebagai pemilik dan pengelola yang sah," ujar pria yang biasa disapa Cak Ram itu.

BACA JUGA: Mantan Gelandang Madrid Hadirkan Pengalaman Bagi Juventus

Gugatan ini sendiri telah diajukan PT. PI ke Pengadilan Negeri Surabaya sejak Maret 2015. Meski sudah diajukan sejak lama, proses sidang hingga hari ini masih memasuki tahap ke empat. Yakni penyerahan dokumen yang berisikan duplik dari PT. MMIB. Kendalanya ialah beberapa kali terjadi penundaan persidangan.

Pada agenda sidang hari ini, yang rencananya  dimulai pukul 10.00 WIB, PT. PI selaku penggugat akan mempelajari dokumen duplik yang diserahkan oleh PT. MMIB.

BACA JUGA: Penyerang Fiorentina Menikmati Puncak Klasemen Bersama Fans

"Intinya dokumen duplik itu harus kami pelajari dulu, baru bisa menentukan langkah berikutnya," ujar Anjar Wikanadi salah seorang pengurus klub internal yang turut mengawal proses hukum ini.

Anjar menambahkan sebelumnya PT. PI sudah mengajukan replik atas jawaban PT. MMIB. PT. PI yang kini menjadi pemegang merek Persebaya yang sah mengatakan, pihaknya lah yang pantas menjadi pengelola Persebaya.

Sekurang-kurangnya, replik itu berisikan tentang penegasan kembali bahwa PT. PI memiliki kelengkapan dokumen terkait hak pengelolaan. Selain itu, dalam replik tersebut juga dikatakan bahwa PT. PI memiliki seluruh syarat kelengkapan pengelolaan sebuah klub. Misalnya seperti kepemilikan lapangan dan mess pemain.

Namun hal itu dibantah oleh Amir Burhannudin kuasa hukum PT. MMIB. Menurutnya PT. PI tidak memiliki hak untuk mengelola Persebaya.

"Tahun 2010 yang mengelola Persebaya di divisi utama bukan PT. PI, melainkan Wisnu Wardhana yang akhirnya menunjuk Vigit Waluyo selaku manajer Persebaya," terang Amir.

Amir menambahkan, nantinya tinggal dilihat saja proses di pengadilan. "Intinya kami juga akan melalui proses pengaadilan ini sesiap mungkin," tutup Amir. (mat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Insigne: Kami akan Mencoba sampai Akhir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler