Perjuangkan Hak, Eks Karyawan Kantor Berita Datangi Kemenaker

Senin, 09 Desember 2019 – 19:15 WIB
Hendry Ginting. Foto: Facebook/Hendry Libra Karo Ginting

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah mantan karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO mendatangi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta, Senin (9/12) guna berkonsultasi soal hak-hak mereka. Menurut mantan Pemimpin Redaksi RMOL.CO Hendry Ginting, dirinya dan sejumlah koleganya masih belum memperoleh hak yang harusnya dipenuhi pemberi kerja.

Oleh karena itu Hendry dan sejumlah mantan pegawai RMOL.CO mengajukan permphonan tentang pertemuan bipartit. “Dengan ini kami ingin mengajukan pertemuan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja untuk penyelesaian hak kami selaku wartawan dan karyawan RMOL.CO," katanya usai bertemu Mediator Hubungan Industrial Madya Kemnaker Yasman Heryanto.

BACA JUGA: Profil Masduki Baidlowi, Dari Wartawan, Pengurus MUI Hingga Stafsus Wapres

Hendry menjelaskan, ikhtiarnya mengajukan permohonan pertemuan bipartit itu mengacu pada Pasal 1 Angka 10 UU 2 Nomor 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI). Pasal itu mengatur perundingan antara pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Lebih lanjut Hendry mengutip Pasal 3 Ayat 1 UU PHI yang mengutamakan penyelesaian sengket PHI melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Arkian, pada ayat selanjutnya ditegaskan bahwa batas waktu penyelesaian sengketa PHI adalah 30 hari sejak mulainya perundingan.

BACA JUGA: Mantan Komisioner Hingga Wartawan Boleh jadi Dewas KPK

“Apabila dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut salah satu pihak menolak untuk  berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak  mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal,” ucap Hendry.

Wartawan senior yang sudah puluhan tahun meliput politik itu menjelaskan, beberapa eks karyawan RMOL.CO ada yang telah bekerja di atas 10 tahun. Selain itu, katanya, beberapa karyawan juga bekerja tanpa status jelas karena tidak ada kontrak hitam di atas putih.

BACA JUGA: Hubungan Industrial yang Baik Tingkatkan Produktivitas Kerja

Namun, beberapa bulan lalu RMOL.CO berpisah dari induknya dan berubah menjadi RMOL.ID. Menurut Hendry, karyawan RMOL.CO tak pernah diajak berbicara soal pemisahan itu.

"Mereka juga tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau kontrak karyawan sejak awal bekerja sebagai karyawan di RMOL.CO, sampai akhirnya pimpinan perusahaan membuat kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan dan badan usaha baru pada pertengahan 2019," ujarnya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler