jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak takut lagi untuk melakukan aksi turun ke jalan alias demonstrasi
Mereka siap bergabung dengan 12 ribu THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) yang juga lulus PPPK tahap pertama untuk melakukan silaturahmi nasional di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA: Bertandang ke KemenPAN-RB Bahas PPPK, Delegasi Honorer K2 Kecewa
"Saya apresiasi dan sangat mendukung teman-teman THL TBPP untuk meminta revisi Pasal 20B dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 yang berbunyi gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja dihitung nol tahun," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Pemalang Junaedi kepada JPNN.com, Kamis (12/11).
Keinginan untuk melakukan aksi damai ini menurut Junaedi, sangatlah mendasar karena Pasal 20B itu sangat tidak manusiawi dan tidak berkeadilan.
BACA JUGA: Nadiem: 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat jadi PPPK
Mengingat masa kerja para honorer K2 yang sudah lebih dari 16 tahun.
Junaedi menegaskan, dia dan rekan-rekannya siap bergabung THL TBPP bergerak ke Jakarta.
Dia berharap rencana ini mendapat dukungan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih.
Dengan bersatunya seluruh honorer K2 dan THL TBPP, Junaedi yakin, akan ada kebijakan khusus untuk mereka.
Paling tidak, masa kerja mereka tetap diperhitungkan sebagai standar awal penggajian PPPK.
Semisal guru honorer K2 yang mengajar 16 tahun, golongan IX atau III/a tetapi jangan nol tahun hitungan gaji awalnya.
Harusnya dilihat masa kerja 16 tahun sebagai dasar pembayaran gaji, kemudian begitu kontrak PPPK dihitung nol tahun untuk masa kerja PPPK.
Jadi, masa kerjanya sebagai honorer K2 tetap diperhitungkan untuk penetapan besaran gaji.
"Jadi walaupun kami golongan IX atau setara III/a PNS, tetapi dasar gaji kami bukan kayak masih pegawai baru. Masa pengabdian kami dihitung juga. Paling tidak ini sebagai penghargaan atas pengabdian kami. Teman-teman kami yang ikut CPNS 2018 juga dihitung kok masa kerjanya, kenapa kami tidak," serunya.
Bila Pasal 20B tidak direvisi. lanjutnya, sama artinya pemerintah mengecilkan peran honorer K2. Pemerintah juga dinilai sangat tidak adil.
"Lah PNS dari honorer K2 yang digaji sampai pensiun saja dihitung masa kerjanya. Masa PPPK yang statusnya kontrak kok enggak dihitung. Padahal kami sewaktu-waktu bisa diputus kontrak. Kenapa pemerintah tidak mau memberikan sedikit kebahagiaan kepada kami honorer K2 tua," tandasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad