Perjuangkan TKI Korban Mutilasi Bisa Dipulangkan

Nusron: Negara Wajib Lindungi TKI

Rabu, 10 Desember 2014 – 17:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia bernama Sri Panuti, dikabarkan menjadi korban pembunuhan. TKI asal Batang, Jawa Tengah itu dikabarkan dimutilasi jelang akhir November lalu.

Mendapat kabar itu, Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid langsung berupaya mencari informasi valid sekaligus memastikan hak-hak korban maupun keluarga. "Negara wajib hadir dan memberikan perlindungan terhadap persoalan yang dihadapi TKI,” kata Nusron dalam keterangan persnya ke media, Rabu (10/12).

BACA JUGA: MS Hidayat Gelar Pertemuan Tertutup Dengan Yorrys di Kantor DPP

Nusron mengatakan, pihaknya telah menghubungi keluarga Sri Panuti di Batang. Mantan anggota DPR RI itu mengaku telah melakukan pembicaraan dengan putra Sri Panuti yang bernama Sigit.

Nusron mengharapkan keluarga Sri Panuti untuk bersabar menanti langkah-langkah pemerintah. Yang pasti, kata Nusron, pemerintah akan berupaya memulangkan jenazah Sri Panuti.  "Saya sampaikan ke pihak keluarga untuk bersabar. Selain itu, Kemenlu dan BNP2TKI akan segera memulangkan jenazah Sri Panuti," ucapnya.

BACA JUGA: Sakit, Bos PT Pos tak Penuhi Panggilan Kejagung

Berdasarkan informasi awal yang masuk ke BNP2TKI, Sri Panuti sudah sejak 1998 menjadi pekerja di negeri jiran itu. Sri Panuti juga tercatat beberapa kali pulang ke Batang. Hanya saja, kata Nusron, kabarnya Sri Panuti tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan asuransi.

Karenanya, BNP2TKI akan menelusuri perusahaan yang memberangkatkan Sri Panuti ke Malaysia. “Siapa yang dulu yang memberangkatkannya ke luar negeri akan kita selidiki dan kita tindak, karena ini bisa masuk kategori human trafficking (perdagangan manusia, red)," tandas Nusron.

BACA JUGA: Marzuki Ingatkan Anies Jangan Atur-atur Doa di Sekolah

Meski demikian Nusron menegaskan, BNP2TKI akan berupaya keras agar ada proses hukum dalam kasus Sri Panuti. Selain itu, keluarga yang ditinggalkan juga harus mendapat kompensasi. “Pelaku harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya dan ada penggantian materi dan immaterial terhadap keluarga korban," ujarnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung: Betapa Bahayanya Ical Jadi Ketum Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler