Perkara Gugatan Pelanggaran Merek, Sushi-Tei Siap Ajukan Bukti

Selasa, 29 Oktober 2019 – 23:05 WIB
Kuasa Hukum Sushi-Tei Singapura dan PT Sushi-Tei Indonesia, James Purba. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sushi-Tei Singapura dan PT Sushi-Tei Indonesia, siap mengajukan bukti-bukti terkait perkara gugatan pelanggaran merek Sushi-Tei dengan tergugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Presiden Direktur Boga Group Kusnadi Rahardja, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019) besok.

“Diuraikan dalam gugatan kami mulai dari bukti kepemilikan hak atas merek Sushi-Tei yaitu, bukti pendaftaran merek di berbagai negara. Kemudian, bukti-bukti berupa brosur-brosur yang mencantumkan keterkaitan Sushi-Tei dengan Boga Group, kemudian kartu nama juga ada, dan juga ada beberapa artikel yang dimuat dalam wawancara antara tergugat dengan majalah," ujar kuasa hukum Sushi-Tei, James Purba, di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

BACA JUGA: Kemenumham: Sengketa Merek Harus Diselesaikan dalam Koridor Hukum

Menurut James, pihaknya mengajukan gugatan perdata karena merek Sushi-Tei diduga disalahgunakan Boga Group dan Kusnadi Rahardja selaku tergugat.

"Di mana dalam beberapa dokumen ditemukan ada pemakaian nama Sushi-Tei, misalnya di website, di kartu nama, dan juga di brosur, dan beberapa wawancara dengan media itu disebutkan ada keterkaitan antara Boga Group dengan Sushi Tei. Padahal ini sama sekali tidak benar, ini adalah pernyataan yang menyesatkan, dan ini tentu akan merugikan pihak Sushi-Tei sebagai pemilik brand yang terdaftar," ungkapnya.

James menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, pihak yang memiliki merek berhak mengajukan ganti rugi.

Sushi-Tei. ILUSTRASI. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

"Kerugian yang dialami Sushi-Tei sebagaimana yang sudah diuraikan dalam gugatan kita itu mencapai 250 juta dolar AS. Kerugian investasi yang sudah dibangun oleh Sushi-Tei sendiri sekian lama," katanya.

James menegaskan, fokus gugatannya adalah siapa pun pihak tidak berhak menggunakan atau memakai brand, nama atau pun merek Sushi-Tei. "Kedua, bahwa pelanggaran harus ada konsekuensi hukum yaitu, dituntut membayar ganti kerugian," jelasnya.

James menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. "Saksi nanti akan kita siapkan, tapi sekarang belum kita ungkapkan. Nanti pada saatnya akan kita sampaikan. Saya pikir kalau ahli tidak perlu, karena kasus ini sangat sederhana bahwa ada pelanggaran dan ini dibuktikan dengan data dan dokumen," tandasnya.

Sebelumnya, pihak tergugat dalam eksepsinya menilai perkara ini bukan pelanggaran merek, sehingga Pengadilan Niaga tidak berhak mengadili. Gugatan yang diajukan seharusnya berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau wanprestasi, bukan perdata khusus.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Makmur, menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat dan memerintahkan agar pemeriksaan Perkara Nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pembuktian, Rabu (30/10/2019) besok.

Diketahui, Sushi-Tei Pte Ltd Singapura dan PT Sushi-Tei Indonesia menggugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti karena dugaan pelanggaran atas hak ekslusif merek Sushi-Tei.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler